KesehatanNasionalPendidikan

Kemenkes Buka Beasiswa SDMK 2025 untuk D4 hingga S3, Simak Persyaratannya!

×

Kemenkes Buka Beasiswa SDMK 2025 untuk D4 hingga S3, Simak Persyaratannya!

Sebarkan artikel ini
Tiga mahasiswa dengan almamater biru
Tiga mahasiswa dengan almamater biru (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv- Kementerian Kesehatan membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan pembiayaan penuh.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Beasiswa Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) tahun 2025.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia.

Kemenkes telah membuka pendaftaran sejak 22 September dan akan menutupnya pada 17 Oktober 2025.

Melalui program ini, Kemenkes ingin memperluas kesempatan belajar dan memperkuat pelayanan kesehatan nasional.

BACA JUGA: 10 Jurusan Kuliah Ini Berisiko Tinggi Sulit Dapat Kerja, Cek Apa Saja

Program Beasiswa untuk D4 hingga S3

Beasiswa SDMK 2025 mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D4, S1, S2, hingga S3.

Program ini memberikan dukungan pembiayaan yang mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, serta dukungan penunjang akademik.

Pemerintah menujukan program ini kepada putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki potensi serta dedikasi untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor kesehatan.

Pemerintah juga memprioritaskan tenaga kesehatan yang masih aktif, baik di instansi pusat maupun daerah.

Melalui beasiswa ini, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah SDM kesehatan yang kompeten dan siap mengabdi kepada masyarakat.

Syarat Umum dan Khusus Pendaftar

Pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat umum, antara lain berstatus WNI, merupakan PNS Kemenkes, PNS pemerintah daerah, atau tenaga non-ASN.

Pelamar juga harus sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan mengikuti kelas reguler.
Bagi PNS Kemenkes, ada persyaratan tambahan.

Beberapa di antaranya masa kerja minimal satu tahun, penilaian kinerja “Baik”, sehat jasmani dan rohani, serta aktif BPJS. Peserta juga harus melampirkan surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD.

BACA JUGA: Terapkan Program Karantina Hafalan Al-Qur’an, SMP IT Al-Fateeh Semarang: Target Lulus Minimal Juz 30

Sementara itu, untuk non-ASN, syaratnya meliputi pendidikan terakhir di bidang kesehatan, usia maksimal 45 tahun, penugasan khusus, dan rekomendasi dari pemerintah daerah. Informasi lengkap tersedia di https://sibk.kemkes.go.id/.

Dokumen dan Komponen Pembiayaan

Selain memenuhi syarat administrasi, pelamar perlu mengunggah sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi SK pengangkatan (PNS), surat pernyataan bermaterai, surat izin dan rekomendasi atasan, surat sehat, dan bukti BPJS aktif.

Pelamar juga harus melampirkan ijazah terakhir, transkrip nilai, serta STR aktif bagi tenaga kesehatan. Seluruh dokumen diunggah melalui portal resmi SIBK Kemenkes.

Beasiswa ini mencakup biaya operasional pendidikan (BOP), UKT, SPI/IPI, biaya hidup per semester, biaya buku, serta biaya penelitian satu kali.

Jadwal Seleksi Beasiswa

Tahapan seleksi berlangsung secara bertahap. Sosialisasi program dilakukan pada 22–23 September 2025. Pendaftaran online berlangsung hingga 17 Oktober 2025.

Panitia akan menyelenggarakan seleksi administrasi pada 6–21 Oktober dan mengumumkan hasilnya pada 23 Oktober 2025.

Selanjutnya, mereka akan melaksanakan tahap wawancara pada 27 Oktober hingga 7 November 2025.

Penetapan penerima beasiswa dilakukan pada 12 November 2025. Informasi lengkap dan panduan teknis tersedia melalui situs resmi Kemenkes.

Melalui Beasiswa SDMK 2025, pemerintah ingin memperkuat kualitas sumber daya manusia kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Program ini juga menjadi bentuk dukungan untuk pemerataan layanan kesehatan.

Selain memperluas akses pendidikan, program ini merupakan investasi jangka panjang bagi sektor kesehatan. Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar.

Pendaftaran akan ditutup pada 17 Oktober 2025, sehingga calon peserta diharapkan tidak menunda prosesnya.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp