Hukum & Kriminal

KemenPPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Purworejo: Polisi Tes DNA Bayi Korban dan Terlapor

×

KemenPPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Purworejo: Polisi Tes DNA Bayi Korban dan Terlapor

Sebarkan artikel ini
perkosaan KemenPPPA Purworejo
Ilustrasi perkosaan. ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan koordinasi untuk memantau kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Purworejo, Jawa Tengah.

KemenPPPA bekerja sama dengan Pemkab Purworejo dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) guna memastikan proses pendampingan berjalan lancar.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

“KemenPPPA sudah mengoordinasikan penanganan kasus ini bersama Pemkab Purworejo melalui UPTD PPA,” ujar Nahar, Minggu, 27 Oktober 2024.

BACA JUGA: Kasus 13 Orang Perkosa Kakak-Adik di Purworejo, Polda Jateng Periksa 10 Saksi

Kasus ini melibatkan dua anak berinisial KSH (16) dan DSA (15). Kasus pertama kali terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Purworejo menerima laporan dari UPTD PPA Provinsi dan Komnas Perempuan pada 22 Januari 2024.

Setelah itu, tim UPTD PPA langsung mendatangi korban dan keluarganya untuk memberikan pendampingan.

Pada 25 Januari 2024, UPTD PPA melaksanakan pertemuan dengan pihak desa dan keluarga korban guna membahas langkah selanjutnya. Tim UPTD PPA juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kedua korban.

Perkembangan terbaru, korban berinisial DSA melahirkan seorang anak pada Juni 2024.

BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus 13 Pria Rudapaksa 2 Perempuan di Purworejo: Baru Penyidikan, Belum Ada Tersangka

“Pada 12 Juni 2024, tim UPTD PPA mendampingi DSA untuk melaporkan kasusnya ke Polres Purworejo. Pada awal Oktober, tim Polda Jateng bersama Inafis Polri melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan oleh DSA serta DNA terlapor, yang saat ini menjadi suami sirinya,” tambah Nahar.

Dalam kasus DSA, terdapat satu terlapor yang merupakan suami sirinya. Sedangkan, dalam kasus KSH, terlapor berjumlah dua orang yang masih berusia anak.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Polda Jateng pun mengambil alih penanganan kasus ini. Dengan harapan, proses hukum segera memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp