SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Diah Supartiningtias angkat bicara terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penganggaran.
“Kalau dari Kementerian Dalam Negeri sebagai ibunya atau orang tuanya pemerintah daerah itu kan belum mengeluarkan juklat dari Inpers Presiden. Mungkin kita tunggu peraturan dari Kemendagri dulu, berapa-berapa (nilai anggaran) yang kena dampak efisiensi,” ujar Kepala DPMPTSP Semarang ini.
BACA JUGA: Iklim Investasi Semarang Masih Potensial, Pemkot Targetkan Rp 29 Triliun di 2025 Ini
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan langkah persiapan dengan melakukan penghematan anggaran.
“Kalau memang itu terjadi, kami pastinya harus berhemat tanpa harus mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Misalnya kita tidak kunker (kunjungan kerja) gak papa, kita bisa zoom dengan kementerian,” papar Diah.
Sementara untuk efisiensi Alat Tulis Kantor (ATK), Diah mengaku tidak terlalu terdampak lantaran semua perizinan di DPMPTSP Kota Semarang sudah dengan sistem online.