Ruruh menjelaskan pelaku kerap mengirimkan foto-foto vulgar kepada remaja tersebut melalui pesan pribadi.
“Korban masih di bawah umur. Lalu tersangka adalah tenaga pendidik. Tersangka pada mulanya guru bagian kesiswaan di SMP tempat korban. Dan tersangka baru saja di pindah jadi kepala sekolah di SD tempat lain,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, terungkap keduanya menjalin asmara dalam beberapa bulan terakhir.
Kendati demikian, DZ sudah di berhentikan sebagai tenaga pendidik. Tersangka juga terancam Pasal 81 UU perlindungan anak, karena yang bersangkutan tenaga pendidik yang awalnya ancaman 15 tahun ditambah sepertiga. (*)