Jateng

Ketimbang “Peras” Pajak dari Rakyat, Pengamat UIN Walisongo Desak Pemerintah Naikkan PPh Orang Kaya

×

Ketimbang “Peras” Pajak dari Rakyat, Pengamat UIN Walisongo Desak Pemerintah Naikkan PPh Orang Kaya

Sebarkan artikel ini
PPh Indonesia
Pengamat Politik UIN Walisongo Semarang, Nur Syamsudin. (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sistem perpajakan di Indonesia dinilai masih belum adil. Pengamat Politik UIN Walisongo Semarang, Nur Syamsudin, menyebut pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia begitu timpang.

Pasalnya, kata Nur, orang kaya di Indonesia mendapat banyak privilese dari negara, namun kontribusi mereka lewat pajak penghasilan justru belum ada aturan tegas.

“Orang kaya di Indonesia itu selain memang berusaha sendiri, jangan lupa privilese yang mereka terima dari pemerintah dan negara itu juga banyak. Oleh karena itu kalau pajak penghasilan orang kaya ukurannya 40 persen saja, itu kan sudah sangat besar sekali,” ujar Nur saat dihubungi via WhatsApp, Minggu, 7 September 2025.

BACA JUGA: Walikota Semarang Komitmen Beri Keringanan Pajak Bagi Masyarakat

Nur menyoroti fakta bahwa 80 persen kekayaan nasional terkonsentrasi pada 1 persen kelompok orang kaya di Indonesia. Kondisi itu, tegas Nur, semestinya jadi dasar kebijakan untuk menarik pajak progresif lebih besar.

“Misal ada 9 atau 10 orang kaya tertinggi di Indonesia, kan nilai kekayaannya sekian triliun. Belum lagi yang di bawah mereka dan koneksinya juga ada; itu kan sangat besar sekali. Kalau diambil 40 persen saja, pendapatan negara jelas akan bertambah,” tegas Nur.

Peroleh kekayaan dari sumber daya alam, penerimaan PPh migas di Indonesia yang masih kecil

Pihaknya menilai, meski orang kaya tersebut memperoleh kekayaannya dari sumber daya alam Indonesia, aturan soal pajak penghasilan pribadi mereka belum jelas. Padahal, menurutnya, kontribusi itu penting sebagai bentuk timbal balik.

“Dengan adanya pajak penghasilan bagi orang kaya, ini juga akan memberikan sisi sosial yang tinggi kepada masyarakat. Sehingga ada apresiasi masyarakat terhadap mereka yang memang berpenghasilan tinggi,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Nur, pengaturan pajak penghasilan lebih banyak menyasar aparatur sipil negara (ASN). “Kalau ASN eselon 5 itu 15 persen, kalau di golongan 3 itu 5 persen,” jelasnya.

Nur menambahkan, untuk kalangan orang kaya yang bergerak di sektor usaha strategis, beban pajak justru lebih banyak pada perusahaannya, bukan pada penghasilan pribadi mereka.

BACA JUGA: Walikota Semarang Berikan Relaksasi Pajak di Bulan September 2025, Diskon PBB hingga BPHTB

“Aturannya masuk ke pajak usaha. Misalnya yang bergerak di migas, PPh migas itu hanya sekitar 10 persen. Padahal kalau menghitung dari pengusahanya, pajak penghasilan pribadi mereka jauh lebih besar, itu yang saya maksud dan memang sudah terjadi,” tegasnya.

Nur membandingkan dengan praktik pengenaan pajak penghasilan di Amerika Serikat dan Eropa, yang mana pajak penghasilan orang kaya bisa mencapai 40–50 persen.

“Kalau di Amerika atau beberapa negara Eropa, ada yang sampai 50 persen. Jadi 50 persen dari kekayaan yang dimiliki tetap menjadi hak pribadi dan 50 persen diserahkan kepada negara untuk pembangunan,” terang Nur.

Yakini penarikan PPh pada orang kaya bisa kurangi utang Indonesia

Lebih lanjut, dalam hematnya, penerapan pajak penghasilan progresif pada orang kaya bisa menjadi sumber penerimaan besar bagi negara.

Dengan begitu, Nur meyakini ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri dapat dikurangi tanpa harus membebani masyarakat kecil.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa utang negara juga terkait dengan sistem geoekonomi global, sehingga tidak bisa menghindar sepenuhnya.

“Indonesia itu kan bagian dari geoekonomi, yang mana lembaga internasional menawarkan utang ke Indonesia, itu hubungan diplomatik. Sebenarnya kalau enggak utang bisa saja, tapi ada resiko besar kalau tidak ambil utang. Yang penting jangan menambah terus,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp