AKBP Warsono menyebut, keluarga korban enggan membuat laporan ke kepolisian.
“Pihak keluarga itu tidak mau membuat laporan,” ujar AKBP Warsono saat beritajateng.tv temui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa 6 Juli 2024 sore.
Pihaknya mengungkap, keluarga korban sudah membuat surat pernyataan jika mereka tak akan membuat laporan dan menyatakan kejadian nahas itu sebagai musibah.
“Ini dinyatakan sebagai musibah. Kemudian, (korban) ditolak untuk diautopsi,” ujarnya.
BACA JUGA: Perayaan Ulang Tahun ke-18, Ketua OSIS SMA di Klaten Meninggal Tersengat Listrik
Kendati begitu, AKBP Warsono mengaku tetap melakukan serangkaian penyelidikan. Meskipun, kata dia, pihak keluarga bersikukuh tak ingin membuat laporan.
“Yang jelas dari pihak keluarga, dengan apartur pemerintah desa yang mendampingi, menyatakan tidak mau membuat laporan ke pihak kepolisian terkait kejadian itu,” ucapnya. (*)
Editor: Farah Nazila