SEMARANG, beritajateng.tv – APBD Jawa Tengah dinilai cukup untuk mengangkat 1.400 lebih guru R1D yang nasibnya belum jelas sejak dinyatakan lolos atau passing grade (PG) pada PPPK 2021 silam.
Hanya saja, pengajuan formasi untuk pengangkatan itu merupakan kehendak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini ialah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi maupun bupati/wali kota.
Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus Anggota DPD RI, Muhdi, menegaskan, jika mengacu pada aturan, peserta PPPK yang sudah PG atau lolos harus diangkat sebagai paruh waktu jika ia belum mendapat formasi atau penempatan.
Hal itu Muhdi ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Kamis, 31 Juli 2025. Namun, 1.400 lebih guru swasta itu hingga kini tak kunjung mendapat penempatan.
“Sebenarnya memungkinkan kalau diangkat jadi ASN, tapi formasi yang mengajukan adalah daerah, yakni PPK ya bukan BKD. Pejabat Pembina Kepegawaian sebenarnya gubernur,” tutur Muhdi.
BACA JUGA: Kebutuhan Guru Banyak, FGPS Desak Pemprov Jateng: Mengapa Kami Tak Kunjung Terangkat?
Sebenarnya, kata Muhdi, mereka bisa saja dapat pengangkatan sebagai penuh waktu. “Kalau mau usulkan, jangankan paruh waktu, penuh waktu juga bisa karena dia memang berhak untuk mendapat penuh waktu. Dari sisi passing grade kan dia sudah lulus, hanya belum dapat formasi,” tegas Muhdi.
Lebih lanjut, Muhdi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk segera memberikan mereka formasi atau penempatan.
Terlebih, kata Muhdi, aturan terkait tak boleh lagi ada tenaga honorer seharusnya sudah beres sejak 2024 silam.
“Sebaiknya daerah memanfaatkan ini, setidak-tidaknya paruh waktu. Kalau alasan anggaran masih belum cukup, pakai paruh waktu. Toh paruh waktu status diberi ASN, tapi gajinya kan dipersilakan dengan kemampuan daerahnya,” terang Muhdi.
Selain guru R1D, permintaan mutasi guru PPPK juga masalah di Jateng
Selain masalah guru R1D, Muhdi turut menyinggung masalah yang melibatkan guru PPPK lainnya di Jawa Tengah. Tak lain adalah tuntutan relokasi guru PPPK yang belum selesai sejak 2023 lalu.
“Hampir 600 usulan relokasi atau mutasi tidak segera selesai, karena apa faktanya masih ada guru PPPK atau ASN yang jamnya kurang. Namun, ada sekolah yang berlebih. Masalahnya di mana? Ya masalah penempatan yang belum sesuai dengan kebutuhan,” tegas Muhdi.
Pihaknya pun menyoroti PPK yang lagi-lagi berwenang untuk menyelsaikan kasus tersebut, bukannya pemerintah pusat.
“Saya ingin Pemda itu mempercepat proses mutasi yang sebenarnya kewenangan penuh di PPK. Kalau ada teknis yang sulit, kan tinggal komunikasi dengan BKN,” pungkas Muhdi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





