Jateng

Ketua RT Wajib Tau! Kejaksaan Negeri Ikut Awasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun di Semarang

×

Ketua RT Wajib Tau! Kejaksaan Negeri Ikut Awasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun di Semarang

Sebarkan artikel ini
RT Se-Kota Semarang Senang Dana Operasional Rp25Juta Cair, Bank Jateng Tambah Kas Tiga Kali Lipat
Ketua RT di Semarang saat mencairkan dana Operasional RT Rp25 Juta. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turut mengawasi proses pencairan dan pemanfaatan Dana Operasional RT Rp25 Juta per tahun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri dalam pendampingan dan pengawasan. Terlebih, dana operasional RT Rp25 juta telah mulai cair pada pertengahan Agustus 2025 ini.

Pengawasan bantuan operasional tersebut bahkan tertuang dalam pasal 16 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2025. Berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, Pemkot Semarang berharap pemanfaatan bantuan operasional dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Apalagi, Dana Operasional RT Rp25 juta ini merupakan janji kampanye dan salah satu program unggulan Walikota Semarang Agustina dan wakilnya Iswar Aminuddin.

Sumardi, Inspektur Pemerintah Kota Semarang menyebut, komitmen pengawasan pemanfaatan dana operasional RT Rp25 juta salah satunya dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA: Sekitar 500 RT/RW di Kota Semarang Enggan Cairkan Dana Operasional RT Rp25 Juta

“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini tepat sasaran. Harapannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujar Sumardi. B

Pengawasan secara langsung oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan atau APIP. Kemudian perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan.

Lebih lanjut Sumardi menerangkan bahwa pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun akan terlaksana oleh Camat selaku Pengguna Anggaran. Melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Bukti pertanggungjawaban meliputi Surat Keputusan Lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang.

Dalam prosesnya, setiap penerima bantuan operasional wajib untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Meliputi bukti pengeluaran penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan/ barang, dan data dukung SPJ Belanja Barang serta SPJ Belanja Jasa.

Laporan pertanggungjawaban ini akan Ketua RT buat setiap bulan. Kemudian Ketua RT harus melaporkannya pada pertemuan RT dan RW serta kepada Camat melalui Lurah.

Selain pengawasan oleh internal, Pemerintah Kota Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang berpotensi pada munculnya permasalahan hukum.

“Ada potensi bermasalahnya (bantuan operasional 25 juta per RT). Karena itu Ibu Walikota Semarang (Agustina Wilujeng) meminta kami untuk melakukan pendampingan. salah satunya untuk mencegah potensi itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.

Cakra menuturkan jika Walikota Semarang sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendampingan, namun masih diproses di Datum (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya.

Sementara untuk langkah pencegahan lainnya adalah berupa penyuluhan hukum yang menurut rencana akan berlanjut oleh bagian intelijen.

“Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan sesuai ketentuan hukum yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Patuhi aturan yang ada pada Perwal Nomor 32 tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW. Sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan, maka tidak akan ada masalah,” pungkas Cakra. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp