Ekbis

Kinerja Moncer 2025, Pegadaian Catat Laba Bersih Naik 42,6 Persen Rp 8,34 Triliun

×

Kinerja Moncer 2025, Pegadaian Catat Laba Bersih Naik 42,6 Persen Rp 8,34 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kinerja Moncer 2025, Pegadaian Catat Laba Bersih Naik 42,6 Persen Rp 8,34 Triliun
Gedung Pegadaian di Jakarta. (Doc. Pegadaian)

Sepanjang 2025, total kelolaan ekosistem emas Pegadaian, termasuk portofolio agunan produk gadai dan layanan Bank Emas, mencapai 136 ton. Damar menilai angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi emas sekaligus mengoptimalkan aset yang dimiliki.

“Layanan gadai membantu masyarakat mendapatkan dana cepat tanpa kehilangan aset. Sementara pinjaman mikro mendukung pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha. Melalui Bank Emas, masyarakat bisa merencanakan dan mengelola investasi emas, baik fisik maupun digital,” jelasnya.

Memasuki 2026, Pegadaian menyiapkan strategi lanjutan untuk menjaga tren pertumbuhan. Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, mengatakan stabilitas ekonomi domestik dan kondisi geopolitik global akan memengaruhi pencapaian target tahun depan.

“Kami tetap optimis. Dengan strategi korporasi yang adaptif, penguatan layanan berbasis solusi, serta transformasi budaya perusahaan yang berkelanjutan, Pegadaian mampu menjawab tantangan dan menjaga kinerja tetap tumbuh,” ujar Ferdian.

Ia menambahkan, perusahaan akan meningkatkan pangsa pasar dan mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi TRING! by Pegadaian. Aplikasi tersebut mengintegrasikan berbagai produk Pegadaian, baik konvensional maupun syariah, dalam satu platform digital.

“Melalui TRING!, nasabah dari berbagai generasi dapat mengakses seluruh produk Pegadaian secara real-time dalam satu aplikasi. Kami ingin menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bertransaksi emas kapan saja dan di mana saja,” katanya.

Pegadaian juga menyambut satu tahun perjalanan layanan Bank Emas pada 26 Februari mendatang dengan sejumlah pengembangan produk.

Fatwa DSN MUI No. 166 Tahun 2026

Kehadiran fatwa DSN-MUI No.166 Tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah semakin memperkuat landasan operasional bisnis emas berbasis syariah.

Produk seperti Cicil Emas, Tabungan Emas, dan Rahn Emas telah memenuhi ketentuan syariah. Harapannya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan emas Pegadaian.

Pemimpin Wilayah Kanwil XI Semarang, M. Aries Aviani Nugroho, turut mengapresiasi kontribusi seluruh insan Pegadaian.

Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan layanan terbaik bagi masyarakat.