Hukum & Kriminal

Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa

×

Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Karangan Bunga Korban Arisan | arisan online japo Yudhian
Sejumlah karangan bunga dari korban Arisan Online Jatuh Tempo (Japo) terpampang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 Agustus 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pengadilan kasus penipuan arisan online oleh ASN Bapenda Jateng masih berlanjut. Para korban arisan online Jatuh Tempo (Japo) mengirimkan sejumlah karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa sore, 15 Agustus 2023.

Karangan bunga tersebut berisi dukungan kepada hakim dan jaksa untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Yudhian Prasetya Mukti.

Sebagai informasi, Yudhian tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bapenda Provinsi Jateng. Saat ini ia tengah terjerat kasus dugaan penipuan arisan online Japo yang memakan korban sebanyak 28 orang.

BACA JUGA: Korban Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Kirim Karangan Bunga untuk Ganjar Pranowo

Lima karangan bunga korban arisan online terpampang di halaman PN Semarang

Dari pantauan beritajateng.tv, terlihat lima karangan bunga terpajang berjejer di halaman PN Semarang. Karangan bunga itu bertuliskan bahwa para korban bakalan mengawal kasus tersebut sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Para korban bertindak demikian lantaran penipuan yang terdakwa Yudhian lakukan konon telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Beberapa tulisan karangan bunga tersebut di antaranya: “Vonis maksimal kita nantikan terhadap Yudhian Prasetya Mukti”, “Kami 28 korban Arisan Japo bangga dan apresiasi terhadap penegak hukum di negeri ini”, dan “Maksimalkan hukuman supaya tidak ada korban lagi”.

BACA JUGA: Resmi Tertahan, Begini Nasib Status Kepegawaian PNS Pemprov Jateng Tersangka Kasus Arisan Online

Selain ketiga tulisan tersebut, masih ada dua karangan bunga yang bersi tulisan bernada dukungan terhadap hakim dan jaksa. Yang satu, “Hakim dan Jaksa, kami cinta dan percaya dengan penegak hukum, papan bunga sebagai tanda kami selalu monitor sidang Yudhian Prasetya Mukti”. Satunya lagi, “Kami para korban mendukung penegak keadilan, semangat dan maju terus Hakim Ketua”.

Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Aris Langgeng Bawono mengatakan, pihaknya telah menerima dan mengizinkan pemasangan karangan bunga tersebut di Pengadilan Semarang.

“Betul, kami menerima lima karangan bunga dari pihak korban, dari 28 korban, yang merasa menjadi korban dalam perkara ini. Jadi majelis hakim akan menyidangkan kasus ini di sidang pertama,” ujar Aris, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mengenai permintaan hukuman maksimal untuk terdakwa, pihaknya menyerahkan pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

“Kita serahkan kepada majelis hakim. Sedangkan sidang saja belum bagaimana menentukan putusan. Bagaimana pembuktian, nanti di persidangan yang bisa menentukan, dan masalah berat-ringannya putusan itu tergantung dari pertimbangan majelis hakim,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp