Menurut Sumanto, Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jateng. Raperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Jateng telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Jumat (2/9/2022).
Lebih lanjut Sumanto juga meminta Pemprov Jateng melakukan pemetaan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan di Jateng. Pemprov perlu memetakan berapa luas lahan pertanian, hingga kebutuhan pangan di Jateng. Data tersebut kemudian perlu disampaikan ke para petani agar mereka bisa melakukan perencanaan sebelum menanam.
“Petani kita sudah biasa bertani padi, sayur, maupun buah, tapi mereka kesulitan menjual. Perda ini dibuat supaya pemerintah punya tugas disitu. Tugasnya memetakan berapa luas lahan, berapa kebutuhan Jateng. Data ini disampaikan ke petani, supaya petani tak gugup,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama ini para petani cenderung menanam komoditas yang berharga mahal di pasaran. Dia mencontohkan, saat harga cabai mahal saat ini, hampir semuanya menanam cabai. Kondisi tersebut akan membuat harga cabai merosot tajam saat panen nanti. Karena itu, perlu ada pemetaan terhadap jumlah petani yang menanam cabai, kebutuhan cabai di Jateng, hingga luas lahan yang ditanami cabai pada waktu tertentu.
“Ini cabai mahal, semua tanam cabai. Besok pas panen harganya murah, tidak laku, hingga bisa dibuang. Maka perlu dipetakan petani di Jateng sekian, yang tanam cabai sekian, kebutuhan sekian, posisi yang ditanam berapa, jangan nanam dulu,” katanya.
Menurut dia, produk pertanian dan perkebunan Jateng punya potensi besar. Bahkan dengan perencanaan yang matang, produk-produk tersebut bisa diekspor.
“Pemerintah ini tugasnya jadi jaminan bagi para petani. Membeli hasil panen petani dengan harga segini, dihitung agar mereka (petani) bisa survive,” ujarnya. (adv)