Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi KONI Kota Semarang, Herning P. Utaryo, menambahkan bahwa langkah monitoring ini dilakukan untuk memetakan cabor mana saja yang masih terkendala dalam urusan keorganisasian. Menurutnya, pembaruan keabsahan organisasi merupakan amanat dari AD/ART dan regulasi KONI.
“Lewat monitoring ini, kami jadi tahu apa penyebabnya apakah karena belum Muskot, belum mendapatkan SK dari pengprov, atau kendala lainnya. Kami juga mendatangi langsung kantor sekretariat beberapa cabor untuk verifikasi,” jelas Herning, yang akrab disapa Henk.
Ia berharap seluruh cabang olahraga segera bergerak menyelesaikan urusan legalitas organisasi sesuai dengan ketentuan.
Langkah ini penting sebagai bentuk kesiapan menuju Porprov Jateng XVII tahun 2025, sekaligus memastikan seluruh cabor di Kota Semarang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang sah. (*)
Editor: Elly Amaliyah