Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan sejumlah larangan lainnya selama masa tahapan kampanye.
Adapun larangan itu seperti politik uang, berita hoaks, serta ujaran kebencian. Alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, dan media sosial pun tak luput dari pantauan Bawaslu.
BACA JUGA: Mulai Masa Kampanye, KPU Jateng: Pasang Baliho dan Rapat Terbatas Tingkat Provinsi Sudah Boleh
“Itu juga antisipasi. Kita membuat gugus tugas bersama Kominfo untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terutama di media sosial,” terangnya.
Bawaslu turut melarang penggunaan bahan kampanye seperti poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga bagi-bagi pakaian kepada perseorangan melebihi Rp100.000 per item.
“Kita berharap peserta Pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum. Dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi