Politik

Konser dan Pengajian Akbar Dilarang Hadirkan Capres-Cawapres, Bawaslu Jateng: Baru Boleh 21 Hari Sebelum Pemilu

×

Konser dan Pengajian Akbar Dilarang Hadirkan Capres-Cawapres, Bawaslu Jateng: Baru Boleh 21 Hari Sebelum Pemilu

Sebarkan artikel ini
kepala daerah Jawa Tengah | pelantikan kepala daerah | Kepala Desa Pemalang | Caleg DPRD Jawa Tengah | Pilkada Kudus 2024 | Pilkada Grobogan | Jumlah Kementerian | DPRD Karanganyar | Caleg Blora | DPRD Kabupaten Semarang | Jawa Tengah DPRD | pencalonan gubernur jateng | Kursi Dapil | cawapres prabowo subianto | kampanye di kampus | kampanye di tempat pendidikan | Gubernur Jateng baru | artis nyaleg | putusan MK | pendaftaran capres cawapres | Debat Capres | Dana Kampanye | dana awal kampanye | Kampanye Rapat Umum Jateng
Ilustrasi seorang pejabat berbicara di podium. (Foto: Freepik)

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan sejumlah larangan lainnya selama masa tahapan kampanye.

Adapun larangan itu seperti politik uang, berita hoaks, serta ujaran kebencian. Alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, dan media sosial pun tak luput dari pantauan Bawaslu.

BACA JUGA: Mulai Masa Kampanye, KPU Jateng: Pasang Baliho dan Rapat Terbatas Tingkat Provinsi Sudah Boleh

“Itu juga antisipasi. Kita membuat gugus tugas bersama Kominfo untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terutama di media sosial,” terangnya.

Bawaslu turut melarang penggunaan bahan kampanye seperti poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga bagi-bagi pakaian kepada perseorangan melebihi Rp100.000 per item.

“Kita berharap peserta Pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum. Dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan