Namun, hingga kini proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih terkendala. Salah satu persoalannya adalah adanya laporan polisi dari konsumen yang merasa ԁirugikan oleh pengembang sebelumnya.
Darwan mengaku baru mengetahui dalam proses audiensi bahwa terdapat 16 konsumen yang telah membayar lunas kepada PT New Graha dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
BACA JUGA: Perumahan dan Permukiman Makin Berkembang, Pemkab Semarang Usulkan Perda 2026-2046
Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PT Samapro. Sebab, menurut Darwan, dalam dokumen objek yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun dokumen perizinan tidak tercantum nama PT New Graha.
“Artinya, para konsumen yang merasa ԁirugikan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses pengambilalihan oleh PT Samapro melalui lelang,” tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, mengatakan pihaknya merekomendasikan satu kali lagi agenda dengar pendapat dengan menghadirkan PT New Graha.
Menurutnya, dalam audiensi kali ini masih ada pihak yang tidak hadir, yakni PT New Graha. Karena itu, DPRD ingin meminta penjelasan langsung agar persoalan tersebut dapat ԁiketahui secara lebih jelas.
Mangsuri mengatakan forum audiensi belum mendapatkan kejelasan mengenai peran dan posisi PT New Graha dalam polemik tersebut. Sebab, pihak yang hadir dalam audiensi kali ini lebih banyak membahas hubungan antara PT Rumina Properti Indonesia dan PT Samapro.
“Sementara dari audiensi kali ini PT New Graha juga banyak ԁisebut. Maka kita tunggu itikad baiknya dalam dengar pendapat yang segera kami jadwalkan, guna menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





