SEMARANG, beritajateng.tv – Para pedagang di Shopping Center Johar (SJC) Semarang mulai mengurus berkas untuk mendapatkan surat izin pemakaian dasaran (SIPD) atau surat menempati lapak dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Pusat perbelanjaan yang berada satu kawasan dengan Pasar Johar itu sebelumnya pihak ketiga kelola, namun kini kontraknya telah berakhir dan dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Semarang.
“Kami datang ngurus berkas. Dari berkas tadi, kami dapat surat untuk menempati dasaran. Fotokopi surat itu. Satunya untuk dinas, satu buat paguyuban,” ujar pedagang SJC, Rivindo, di Semarang, Jumat, 26 Januari 2024.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Minta Dinas Perdagangan Transparan dalam Penataan SCJ
Dengan pengelolaan Disdag, kata Rivindo, pedagang memahami beberapa aturan yang harus mereka taati, seperti membayar retribusi, kewajiban menempati lapak, dan larangan menyewakan lapak kepada pihak lain.
Namun, ia juga berharap kepada Pemkot Semarang, khususnya Dinas Perdagangan untuk ikut berupaya meramaikan SJC sehingga pedagang juga semakin nyaman menempati lapaknya untuk berjualan.
Dengan pengelolaan SCJ saat ini yang di bawah Pemkot Semarang, ia berharap bisa membantu mencarikan solusi atau upaya untuk menarik pengunjung dan meramaikan kembali Shopping Center Johar.
Shopping Center Johar masih sepi pengunjung
Rivindo mengakui, kendala yang pedagang hadapi saat ini adalah masih sepinya pengunjung sehingga beberapa pedagang juga sudah mendesain dan menata dagangannya untuk membuat pengunjung lebih nyaman.
Ia mencontohkan upaya pedagang dengan menata lapak dagangan secara terbuka sehingga tidak membuat pengunjung gerah, tetapi memang tidak semua pedagang menerapkan cara seperti itu.
“Pedagang lama, kami sistemnya terbuka. Jadi sirkulasi udara lancar, tidak panas. Namun, tidak semuanya (pedagang), itu merupakan kebijakan dari masing-masing paguyuban,” tuturnya.