Jateng

Korban Kasus AI Chiko Alami Trauma Berat, Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Etika!

×

Korban Kasus AI Chiko Alami Trauma Berat, Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Etika!

Sebarkan artikel ini
Chiko Undip | kuasa hukum korban ai chiko
Jucka Rajendhra, Tim kuasa hukum korban konten AI Chiko, saat ditemui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jucka Rajendhra, tim kuasa hukum korban kasus konten asusila berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dilakukan oleh Chiko Radityatama Agung Putra, mengungkapkan bahwa para kliennya tengah mengalami guncangan psikologis serius akibat penyebaran konten manipulatif yang mencatut wajah mereka.

Ia menegaskan, tindakan memanipulasi wajah seseorang ke dalam konten pornografi bukan hanya pelanggaran etika, melainkan kejahatan yang melukai martabat manusia.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memanipulasi wajah seseorang ke dalam konten pornografi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika. Ini adalah kejahatan yang mencederai martabat manusia,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang belum lama ini.

Menurut Jucka, kekerasan seksual berbasis digital memiliki dampak yang jauh melampaui kerugian fisik. Para korban harus menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga trauma mendalam karena citra diri mereka digunakan secara tidak sah di ruang publik.

“Para korban ini psikologinya memang terguncang. Mereka merasa tidak melakukan apa pun, tetapi harus menanggung stigma yang begitu berat dari lingkungan sekitar,” jelasnya.

BACA JUGA: Korban Kasus Konten AI Chiko Pilih Lapor Polisi Daripada Sekolah: Kami Sudah Tak Percaya Lagi

Ia juga menyoroti bahwa efek trauma tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan reputasi korban. Di tengah tekanan itu, banyak korban yang memilih menutup diri atau menghindari interaksi publik karena takut dihakimi.

“Stigma di masyarakat harus kita ubah. Korban bukan pelaku. Mereka hanya korban dari penyalahgunaan teknologi, dan kita semua harus memberikan dukungan, bukan menyalahkan,” tegas Jucka.

Selain itu, ia mengapresiasi dukungan moral dari para siswa di sekolah yang menunjukkan empati terhadap korban melalui aksi solidaritas. Dukungan dari lingkungan sosial, kata Jucka, sangat penting dalam proses pemulihan psikologis korban.

“Bagus sekali kemarin lihat siswa-siswa di sekolah tersebut memberikan support nyata. Ini bentuk empati dan langkah awal untuk membangun ruang aman bagi korban,” tuturnya.

Jucka berharap masyarakat, media, dan warganet dapat menjaga privasi korban dan tidak menyebarluaskan materi apa pun terkait kasus ini. Ia juga menyerukan agar kasus seperti ini menjadi pelajaran bersama untuk membangun kesadaran etika dalam penggunaan teknologi AI di Indonesia.

Update Proses Hukum Kasus Konten AI Chiko

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penanganan kasus AI Chiko telah masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Kedua, Siswa SMAN 11 Semarang Desak Kepsek Mundur, Nilai Tak Transparan Tangani Kasus AI Chiko

Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap Chiko. Saat ini, Artanto sudah mengantongi identitas 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Kemudian dalam rangka proses penyidikan atau pemberkasan tersebut, kita selaku penyidik akan melengkapi berkas, berkoordinasi dengan pihak sekolah, lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saat ini sudah kita dapatkan kurang lebih identitas alamat untuk saksi yang kita periksa ada 10,” ujar Artanto pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian kasus. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp