Jateng

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah, Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun Bui

×

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah, Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Jalan Lubang Rusak Kecelakaan | Jalan Jawa Tengah rusak
Kerusakan jalan nasional di ruas Jalan Gatot Soebroto Ungaran, Kabupaten Semarang. (Bowo/beritajateng.tv)

“Jila menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” kata dia.

Lalu, jika jalan rusak mengakibatkan kecelekaaan dengan korban kondisi luka berat, pelaku atau penyelenggara jalan dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Sementara jika korban meninggal dunia, bisa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” sambungnya.

BACA JUGA: Soal Efisiensi Anggaran, Dewan Minta Penanganan Banjir dan Jalan Rusak di Semarang Tak Berkurang

Selain kerusakan jalan, Djoko turut menyoroti efisiensi anggaran yang terjadi di hampir semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan.

Ia menolak keras penghematan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Pasalnya, jalan rusak berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. Sehingga, pemeliharaan jalan harus berlangsung secara berkala.

“Semoga hal ini menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Dan tidak terjadi terulang jalan rusak menimbulkan korban jiwa,” tandas Djoko. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan