“Dengan adanya Zona Khas, Kota Semarang bisa menjadi destinasi kuliner halal unggulan di Indonesia,” kata Endang.
Tahap awal implementasi akan berfokus pada dua titik utama. Pertama, kantin-kantin sekolah yang telah memiliki sertifikat halal. Yang tinggal melengkapi label resmi serta penguatan aspek higienis dan sanitasi melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Kedua, kawasan kuliner di sekitar masjid-masjid besar seperti Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Masjid Baiturrahman yang akan menjadi pusat zona kuliner halal bagi masyarakat.
Endang menyoroti pentingnya pemasangan label halal secara jelas pada rumah makan atau stan kuliner yang telah bersertifikat.
Meski mendorong zona halal, Pemkot Semarang juga mengakui keberadaan titik kuliner non-halal. Menurutnya, keduanya dapat berdampingan selama ditempatkan di area terpisah sehingga tidak saling mengganggu.
“Dengan begitu, semua masyarakat bisa dilayani dengan baik tanpa diskriminasi,” ujarnya.(*)
Editor: Elly Amaliyah