“Semarang memiliki komitmen besar sebagai Kota Layak Anak. Tapi, sekarang juga sedang banyak tren usia perokok yang semakin ԁini dan transformasi produk ke rokok elektronik yang berdampak pada risiko stunting hingga kesehatan reproduksi,” katanya.
Ia menyebut Pemerintah Kota Semarang telah menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027.
Menurut Hakam, revisi aturan itu penting agar aparat penegak perda memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Dukungan revisi Perda KTR juga datang dari DPRD Kota Semarang. Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, menyatakan pihaknya siap melakukan harmonisasi aturan agar selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2024.
BACA JUGA: Industri Rokok Kretek Segera Beroperasi di Kabupaten Semarang, Optimalkan Sumber Daya Lokal
“Perda tahun 2013 perlu ԁiperkuat agar selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024. Fokus utama kita adalah mengatasi kendala infrastruktur pendukung dan mempertegas pengawasan serta penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Risky Kusuma Hartono, memperingatkan prevalensi perokok di Semarang berpotensi melonjak apabila tidak ada langkah pengendalian yang serius.
Ia menyoroti rapor e-Monev KTR Kota Semarang yang hanya meraih skor 20 persen dan berada di peringkat 224 nasional.
“Pemerintah Kota Semarang harus segera bergerak mengoptimalkan penggunaan dana dari DBHCHT sesuai aturan terbaru PMK No. 22 Tahun 2026 untuk mendanai kampanye kreatif, pengawasan ketat di tujuh tatanan KTR, hingga penegakan hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





