Saat rapat DPR bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, Kemenag disebut menetapkan kuota haji reguler sebanyak 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680 secara sepihak. (*)
KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag





