Nasional

KPK Tak Lagi Independen, Mantan Wakil Ketua Desak Presiden Terbitkan Perppu

×

KPK Tak Lagi Independen, Mantan Wakil Ketua Desak Presiden Terbitkan Perppu

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Busyro Muqoddas usai memaparkan materi dalam Sarasehan Hari Antikorupsi Sedunia 'Korupsi dan Darurat Iklim' di Gedung Balai Bahasa Semeru. Kamis, 18 Desember 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Busyro Muqoddas usai memaparkan materi dalam Sarasehan Hari Antikorupsi Sedunia 'Korupsi dan Darurat Iklim' di Gedung Balai Bahasa Semeru. Kamis, 18 Desember 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Ini momentum presiden. Kalau undang-undang KPK dikembalikan, public trust kepada KPK Insyaallah akan tumbuh kembali,” kata Busyro.

BACA JUGA: Wamendagri soal Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ingin Temui KPK: Silakan, Pasti Akan Kami Dengar

Ia menegaskan desakan tersebut bukan bentuk serangan politik, melainkan kritik membangun demi penyelamatan institusi hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

Busyro juga mencontohkan sejumlah perkara yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal meski telah mendapat perintah pengadilan. Menurutnya, situasi ini hanya bisa diperbaiki jika presiden menerbitkan Perppu untuk mengembalikan KPK pada UU Nomor 30 Tahun 2002. (*)

Editor: Farah Nazila

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp