“Ini momentum presiden. Kalau undang-undang KPK dikembalikan, public trust kepada KPK Insyaallah akan tumbuh kembali,” kata Busyro.
BACA JUGA: Wamendagri soal Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ingin Temui KPK: Silakan, Pasti Akan Kami Dengar
Ia menegaskan desakan tersebut bukan bentuk serangan politik, melainkan kritik membangun demi penyelamatan institusi hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.
Busyro juga mencontohkan sejumlah perkara yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal meski telah mendapat perintah pengadilan. Menurutnya, situasi ini hanya bisa diperbaiki jika presiden menerbitkan Perppu untuk mengembalikan KPK pada UU Nomor 30 Tahun 2002. (*)
Editor: Farah Nazila





