BACA JUGA: Bawaslu Putuskan KPU Jateng Tak Langgar Administrasi saat Verifikasi Bakal Calon DPD RI
Paparan mulai dari dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tahapan, dapil, dan alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD, hingga dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD.
“Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon berupa daftar bakal calon menggunakan formulir Model B dan foto diri terbaru,” tutur Putnawati.
KPU Jateng Tegaskan Dokumen Pendaftaran Anggota DPRD Jateng Hanya Satu Rangkap
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan pada saat pendaftaran dokumen yang dibawa hanya satu rangkap.
BACA JUGA: Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pemilu, Lakukan Chat Mesra dengan Wanita Emas
Sebab calon peserta pemilu bisa mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Aplikasi Silon ini memudahkan partai politik pada saat pendaftaran,” paparnya.
BACA JUGA: KPU Semarang Petakan Ketersediaan Jaringan Internet Jelang Pemilu 2024
KPU Jateng bersama jajaran stakeholder juga melakukan sharing session dan diskusi terkait persiapan dan persyaratan pencalonan Anggota DPRD Jateng di Pemilu 2024 mendatang. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto