Jateng

Krisis Dana Desa, 38 Desa di Kabupaten Semarang Stop Layanan Publik

×

Krisis Dana Desa, 38 Desa di Kabupaten Semarang Stop Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
desa di kabupaten semarang
Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Dimas Prayitno. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 38 desa di wilayah Kabupaten Semarang terpaksa harus gigit jari. Karena Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 disebut tidak dapat dicairkan.

Akibatnya, sejumlah kegiatan yang sebelumnya sudah pemerintah desa rencanakan dalam APBDes menjadi terkendala dan juga terancam batal terlaksana.

Demikian halnya beberapa kegiatan yang sudah terlaksanakan pada tahun berjalan juga terancam terhenti atau tidak bisa berlanjut hingga akhir tahun ini.

Kepala Desa (Kades) Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno yang beritajateng.tv konfirmasi membenarkan adanya persoalan pencairan DD tahap kedua tahun 2025 tersebut.

Menurutnya, Desa Kalisidi menjadi satu di antara 38 desa di Kabupaten Semarang yang tidak dapat mencairkan DD di luar kebutuhan untuk ketahanan pangan tersebut.

“Untuk Desa Kalisidi yang tidak bisa di cairkan nominalnya Rp 266 juta,” jelasnya, saat beritajateng.tv temui di Kantor Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa, 2 Desember 2025.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Fokuskan Rp700 Miliar di APBD 2026 untuk Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Atas persoalan ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisidi harus menghitung ulang dan memastikan seberapa besar defisit keuangan desa akibat dana yang tak dapat di cairkan itu.

Ia mencontohkan program kesehatan desa, khusunya terkait dengan program pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita sekaligus untuk menintervensi pencegahan stunting.

Kalau memang dananya nanti tidak ada sementara program yang sudah berjalan tersebut dengan sangat terpaksa juga tidak akan terlaksana terlebih dahulu di sisa tahun ini.

Kemudian juga, program pembelian kotoran ternak dari warga untuk me-recovery lahan pertanian (sawah) yang sudah terlaksana di bulan Agustus, September dan Oktober 2025.

Dalam program ini pemerintah desa memang menganggarkan pemanfaatan 170 ton kotoran hewan ternak senilai Rp 85 juta untuk dibagikan kepada petani sebagai pupuk organik.

Nanti akan ada penghitungan kembali sudah sampai seberapa penyerapannya. “Kalau belum terserap semua akan kami stop dulu, tetapi kalau sudah terserap semua otomatis kami gagal bayar,” jelasnya.

Terkait hal ini, Dimas juga menyampaikan bakal memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang segenap warganya hadapi agar bisa dipahami.

“Setelah penghitungan ulang, kami pun akan menjelaskan permasalahan ini kepada warga. Melalui musyawarah desa, terkait dengan kondisi keuangan desa yang ada saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto mengamini dampak tidak bisa pencairan DD tahap kedua ini.

BACA JUGA: Sepakati RAPBD 2026 Rp24 Triliun, Pemprov Jateng Optimis Pendapatan Naik Meski Anggaran Turun

Karena DD tahap kedua tidak cair, maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) menjadi tidak dapat terpenuhi.

Maka yang merasakan dampak langsung adalah masyarakat. “Karena sejumlah program desa menjadi terhenti atau bahkan batal terlaksana,” tambahnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan DD tahap kedua 38 desa tersebut tidak bisa cair. Karena sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan apa pun.

Sampai saat ini, masih kata Siswanto, belum ada solusi terkait dengan persoalan ini. Karena juga tidak mungkin menalangi program desa dengan menggunakan dana pribadi.

Terlebih besaran DD tahap kedua tiap desa bervariasi, namun berkisar Rp 300 juta-Rp 600 juta. “Asosiasi kepala desa sudah menanyakan ke Kementerian, tapi belum ada jawaban,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp