Jateng

Krisis Demokrasi, 83 Civitas Akademika Unika Soegijapranata Minta Jokowi Setop Revisi UU Pilkada

×

Krisis Demokrasi, 83 Civitas Akademika Unika Soegijapranata Minta Jokowi Setop Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Danacita civitas akademika Unika Soegijapranata
Gedung Soegijapranata Catholic University, dulu Universitas Katolik Soegijapranata (Unika). (Foto: SCU)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 83 civitas akademika Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015.

Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap civitas akademika Unika Soegijapranata yang keluar per tanggal 22 Agustus 2024. Mereka menilai, saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia.

“DPR RI secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarki,” tulis pernyataan sikap tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Demo Ricuh Mahasiswa di Kota Semarang: Pagar DPRD Roboh hingga Tembakan Gas Air Mata

Sementara itu, Rektor Unika Soegijapranata, Dr. Ferdinandus Hindiarto, menyampaikan kecamannya terhadap kondisi saat ini. Menurutnya, situasi politik yang muncul saat ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang semata-mata bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki.

Ia menegaskan, negara harus tunduk kepada konstitusi. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

“Negara ini didirikan berdasarkan konstitusi. Semua elemen bangsa, termasuk lembaga negara, harus tunduk pada konstitusi,” ucap saat beritajateng.tv konfirmasi.

Empat sikap civitas akademika Unika Soegijapranata

Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya, Unika Soegijapranata mengibaratkan kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dengan Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) oleh Paus Yohanes Paulus II.

Hal itu menyatakan bahwa bilamana perlu, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi perlu untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya.

“Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia. Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Unika Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi,” tegas Ferdinand.

BACA JUGA: Gelar Demo, Aliansi Semarang Menggugat Bawa Keranda hingga 4 Ambulans, Korlap: Simbol Kematian

Dalam pernyataan sikapnya, pihaknya menuntut empat hal. Yang pertama, civitas akademika Unika Soegijapranata meminta seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Ketiga, meminta DPR RI untuk wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Serta, mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp