JEPARA, beritajateng.tv – Belakangan ini warga Jepara tengah dihebohkan dengan kasus pembunuhan mantan istri oleh pemilik Hotel Mustika. Tersangka kasus itu adalah RH (50).
Pembunuhan terhadap mantan istrinya yang berinisial T (45) ini terjadi cukup tragis. Aksi ini pun pemilik hotel itu lancarkan di rumah korban, Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Kamis (19/10/2023).
Adapun pembunuhan mantan istri ini telah terkonfirmasi oleh Ahmad Masdar Tohari selaku Kasatreskrim Polres Jepara. Pelaku merupakan mantan istri korban.
“Pelaku sudah kami tangkap, dan sudah kami mintai keterangan,” terang AKP Tohari, Jumat 20 Oktober 2023.
BACA JUGA: Viral Pria Disuruh Bayar Belanjaan di Indomaret Malah Tunjukan Kartu Ormas
Pihaknya pun telah berhasil meringkus tersangka di SPBU Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku kabarnya tengah berusaha kabur usai membunuh mantan istrinya.
Karena kasus yang tragis ini, pemilik hotel di Jepara itu terjerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Kronologi pembunuhan
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan selaku Kapolres Jepara memberikan penjelasan soal kronologi dari kasus ini. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban sekiranya pukul 13.30 siang.
Tujuan pelaku mendatangi korban adalah meminta obat penenang. Lalu, ia merasa telah korban guna-guna oleh mantan istrinya itu.
Rupanya, sejak bercerai dengan istrinya, R mengaku merasa diguna-guna.
“Saya mau minta obat penenang yang dimasukan ke telinga,” ujar R saat gelar perkara di Mapolres Jepara.
Tak tinggal diam, pelaku pembunuhan lalu meminta obat untuk menangani guna-guna itu. “Kemudian mantan istrinya tidak erasa melakukan guna-guna. Ia mengatakan kepada tersangka bahwa tidak ada obat.” kata Wahyu dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Namun, tersangka sudah terlanjur naik pitam dan melemparkan aksi kekerasan.
“Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan,” kata Wahyu
Tersangka dikatakan memukul korban di bagian kepala, mulut, wajah, tangan kanan dan kiri serta badan. Tak hanya itu, RH juga memukul menggunakan botol pewangi ruangan serta gagang sapu.
Dari pemukulan itu, korban mengalami beberapa luka lebam di seluruh tubuhnya serta memar di bagia kelopak mata kanan. Dari keterangan autopsinya, korban tewas karena gagal napas.
Proses autopsi ini pun juga berlangsung di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, Kamis malam. Tersangka juga mengaku membekap mulut korban sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.
Wahyu juga membeberkan, tersangka pembunuhan ini mengaku tak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban. Sebelumnya, pelaku juga pernah lakukan pembunuhan dengan mencoba membakar korban dengan pertalite.
“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Wahyu. Aksi percobaan pembunuhan ini pun pelaku lakukan pada tahun 2022.(*)