SEMARANG, beritajateng.tv – Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum keluarga korban dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (DLL), menyampaikan kekhawatirannya terkait proses banding yang AKBP Basuki ajukan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia menilai proses banding di Mabes Polri berpotensi berlangsung lama, sementara perwira tersebut hanya memiliki sisa waktu dua tahun sebelum memasuki masa pensiun.
“Banding itu memang haknya Basuki. Tapi harapannya segera di tolak. Kenapa? Karena saat sidang sudah terbukti dia menurunkan citra Polisi. Kalau diterima, ya Polisi mencoreng nama institusi sendiri,” ujar Zainal saat beritajateng.tv konfirmasi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Zainal menegaskan kekhawatiran bahwa proses banding bisa berlarut-larut hingga melewati masa pensiun Basuki. Ia menilai kepolisian seharusnya segera memutuskan penolakan banding tersebut.
“Basuki itu dua tahun lagi pensiun. Tapi mau nunggu apa lagi? Ini harusnya segera pecat atau bandingnya langsung di tolak,” tegasnya.
BACA JUGA: Rekan Dosen Untag Ungkap Kedekatan Dosen Levi dengan AKBP Basuki: Dia Bilang Itu Pacarnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa AKBP Basuki terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada turunnya citra Polri di mata masyarakat. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan melanggar norma agama, kesusilaan, dan perselingkuhan.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian untuk sanksi yang lain, sanksi administrasinya ya AKBP Basuki di-patsus selama 30 hari ke depan, kemudian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Artanto.













