Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun

×

Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (rompi hijau) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Artanto membenarkan pemecatan AKBP Basuki tepat 2 (dua) tahun sebelum ia pensiun. Namun, kata Artanto, AKBP Basuki tak mengajukan pensiun dini.

“Dua tahun lagi pensiun. Tidak ada [mengajukan pensiun dini], automatic jalan seperti biasa bertugasnya. Kalau sudah terjadi peristiwa ini kan harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, AKBP Basuki mengajukan banding. Proses banding akan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tangani.

“AKBP Basuki mengajukan banding. Banding itu urusannya Mabes Polri. Karena untuk Pamen [Perwira Menengah], proses banding diserahkan ke Divpropam,” kata Artanto.

BACA JUGA: Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK

DLL (35) merupakan dosen Untag Semarang yang meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana saat penemuannya di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Ketika kejadian, AKBP Basuki kabarnya berada di kamar yang sama dengan korban. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan