Artanto membenarkan pemecatan AKBP Basuki tepat 2 (dua) tahun sebelum ia pensiun. Namun, kata Artanto, AKBP Basuki tak mengajukan pensiun dini.
“Dua tahun lagi pensiun. Tidak ada [mengajukan pensiun dini], automatic jalan seperti biasa bertugasnya. Kalau sudah terjadi peristiwa ini kan harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, AKBP Basuki mengajukan banding. Proses banding akan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tangani.
“AKBP Basuki mengajukan banding. Banding itu urusannya Mabes Polri. Karena untuk Pamen [Perwira Menengah], proses banding diserahkan ke Divpropam,” kata Artanto.
BACA JUGA: Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK
DLL (35) merupakan dosen Untag Semarang yang meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana saat penemuannya di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Ketika kejadian, AKBP Basuki kabarnya berada di kamar yang sama dengan korban. (*)
Editor: Farah Nazila













