Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun

×

Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (rompi hijau) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum keluarga korban dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (DLL), menyampaikan kekhawatirannya terkait proses banding yang AKBP Basuki ajukan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia menilai proses banding di Mabes Polri berpotensi berlangsung lama, sementara perwira tersebut hanya memiliki sisa waktu dua tahun sebelum memasuki masa pensiun.

“Banding itu memang haknya Basuki. Tapi harapannya segera di tolak. Kenapa? Karena saat sidang sudah terbukti dia menurunkan citra Polisi. Kalau diterima, ya Polisi mencoreng nama institusi sendiri,” ujar Zainal saat beritajateng.tv konfirmasi pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Zainal menegaskan kekhawatiran bahwa proses banding bisa berlarut-larut hingga melewati masa pensiun Basuki. Ia menilai kepolisian seharusnya segera memutuskan penolakan banding tersebut.

“Basuki itu dua tahun lagi pensiun. Tapi mau nunggu apa lagi? Ini harusnya segera pecat atau bandingnya langsung di tolak,” tegasnya.

BACA JUGA: Rekan Dosen Untag Ungkap Kedekatan Dosen Levi dengan AKBP Basuki: Dia Bilang Itu Pacarnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa AKBP Basuki terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada turunnya citra Polri di mata masyarakat. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan melanggar norma agama, kesusilaan, dan perselingkuhan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian untuk sanksi yang lain, sanksi administrasinya ya AKBP Basuki di-patsus selama 30 hari ke depan, kemudian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Artanto.

Artanto membenarkan pemecatan AKBP Basuki tepat 2 (dua) tahun sebelum ia pensiun. Namun, kata Artanto, AKBP Basuki tak mengajukan pensiun dini.

“Dua tahun lagi pensiun. Tidak ada [mengajukan pensiun dini], automatic jalan seperti biasa bertugasnya. Kalau sudah terjadi peristiwa ini kan harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, AKBP Basuki mengajukan banding. Proses banding akan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tangani.

“AKBP Basuki mengajukan banding. Banding itu urusannya Mabes Polri. Karena untuk Pamen [Perwira Menengah], proses banding diserahkan ke Divpropam,” kata Artanto.

BACA JUGA: Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK

DLL (35) merupakan dosen Untag Semarang yang meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana saat penemuannya di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Ketika kejadian, AKBP Basuki kabarnya berada di kamar yang sama dengan korban. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp