SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi Pemerintah Kota Semarang, Mbak Ita dan Alwin Basri, Agus Nurudin menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang tuntutan pada Rabu, 30 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Agus menyebut tuntutan 6 tahun penjara untuk Mbak Ita dan 8 tahun untuk Alwin Basri terlalu berat.
“Saya harapkan besok putusannya tidak sesuai dengan tuntutan. Pasti lebih ringan, atau mungkin bisa bebas,” ujarnya kepada awak media di ruang persidangan.
Agus mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang mendatang yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
BACA JUGA: Fakta Persidangan, Ini Alasan Mbak Ita Kembalikan Iuran Kebersamaan ke Bapenda
Dalam pledoi tersebut, ia akan mengurai sejumlah poin dakwaan yang dianggap tidak sesuai fakta dan tidak mencerminkan peran kliennya secara objektif.
“Nanti kami sampaikan dalam pledoi. Ada cerita-cerita yang menurut saya tidak sesuai di dalam tuntutan. Itu akan kami bahas satu per satu, mulai dari kaitannya dengan Martono, Rahmat Utama Djangkar, sampai Indriyasari,” kata Agus.
Ia menegaskan, dalam perkara ini tidak ada janji, permintaan, ataupun penerimaan suap dari pihak kliennya. Tim hukum bahkan mengklaim memiliki bukti yang akan membantah tuduhan tersebut.
“Kami tidak pernah meminta, tidak pernah menerima. Kami juga punya bukti untuk itu,” tegasnya.
Selain aspek substansi hukum, Agus juga meminta agar majelis mempertimbangkan kondisi pribadi kliennya, seperti usia dan kondisi kesehatan, dalam memberikan putusan.
Kuasa hukum sebut hukuman terlalu berat karena Mbak Ita sudah sepuh
Menurutnya, hukuman 6 dan enam 8 tahun terlalu berat bagi dua pejabat yang disebut telah sepuh dan tidak lagi aktif secara politik.
“Klien kami sudah sepuh. Ada kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Jadi ya saya kira itu harus jadi pertimbangan. Tapi tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim,” ucap Agus.