Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perundungan di Kasus PPDS Anestesi Undip

×

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Perundungan di Kasus PPDS Anestesi Undip

Sebarkan artikel ini
ppds undip
Kuasa hukum terdakwa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Kairul Anwar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 1 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Kairul Anwar menegaskan perkara ini tidak ada keterkaitannya dengan meninggalnya almarhum dr Aulia Risma Lestari. Hal itu menurutnya tertuang dalam pertimbangan majelis hakim.

“Hanya dengan meninggalnya almarhum dr. Aulia, itu pertama. Mohon perhatikan betul pertimbangan Majelis Hakim. Sama sekali tidak menyinggung. Pemerasannya terjadi tahun 2022, sementara almarhum meninggal pada 2024,” ujarnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kairul menjelaskan, praktik pengumpulan dana yang disebut sebagai pemerasan itu sudah berlangsung turun-temurun di lingkungan PPDS, bukan inisiatif pribadi para terdakwa.

“Bukan beliau yang melakukan pemerasan tetapi itu kan sistem yang turun-temurun, sudah terjadi. Dia meneruskan itu. Peruntukannya salah satunya untuk persediaan makan prolong,” kata dia.

BACA JUGA: Vonis 2 Tahun Penjara, Eks Kaprodi PPDS Undip Terbukti Minta Mahasiswa Bayar Rp80 Juta

Dana yang terkumpul, lanjutnya, untuk kebutuhan bersama, termasuk persediaan makan saat praktik prolong hingga pembelian alat kesehatan, inkubasi sulit. Padahal menurutnya alat itu mestinya RSUP dr Kariadi siapkan sebagai tempat menempuh pendidikan.

“Jadi, karena alatnya enggak ada, mereka itu pengadaan sendiri. Enggak mungkin pasien ditinggalkan kondisi enggak ada alat. Nah, hal-hal seperti itulah yang dilakukan oleh mereka per masing-masing angkatan,” ucap Kairul.

Ia juga mengomentari terdakwa Sri Maryani yang di vonis sembilan bulan bui karena melakukan pencatatan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan melakukan pemerasan. Menurutnya, uang itu untuk ujian yang kolegium laksanakan. Sehingga uang kembali lagi kepada para mahasiswa PPDS.

“Jadi, kalau dicermati betul putusan tadi enggak ada kaitannya dengan itu. Kalau memang itu ada keterkaitan, enggak mungkin mereka divonis 9 bulan. Tidak mungkin. Makanya pasal yang di gunakan adalah pasal 368 ayat 1 dan ayat 2,” tuturnya.

Sementara untuk Ketua Program PPDS Anestesi Undip dr. Taufik Eko Nugrohodijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun. Kairul menyatakan jika mereka hanya memfasilitasi kejadian yang sebelumnya sudah terjadi turun-temurun.

“Bukan karena mereka menjabat terus ada kegiatan itu, enggak. Ini fakta dan pengadilan putuskan. Terkait BOP yang Sri Maryani kumpulkan, itu untuk mendukung ujian kolegium. Mereka hanya memfasilitasi kegiatan yang memang sudah berlangsung sejak lama,” jelasnya.

Tegaskan Tidak Ada Unsur Bullying

Kairul juga menegaskan, majelis hakim tidak menyebut adanya unsur perundungan atau bullying dalam perkara tersebut. Karena itu, ia meminta pemberitaan publik tidak mengaitkan kematian dr. Aulia.

“Perundungannya tidak ada. Teman-teman juga mendengar langsung pertimbangan majelis. Jadi jangan kait-kaitkan dengan meninggalnya almarhum,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding setelah menerima salinan resmi putusan.

“Kami masih menunggu salinan putusan yang majelis janjikan akan jadi Senin depan. Karena cukup tebal, perlu kami pelajari dulu. Setelah itu baru dipertimbangkan upaya hukumnya,” pungkas Kairul.

BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004

Sementara itu, Yulisman Alim mewakili keluarga dr Aulia Risma Lestari mengaku kecewa karena vonis turun dari tuntutan. Ia menilai semestinya para terdakwa kena hukuman minimal lima tahun penjara karena maksimal pasal ini adalah sembilan tahun bui.

“Ya tentunya kami dari pihak keluarga kecewa ada, rasa tidak puas juga ada. Kami tetap menghormati hasil putusannya itu. Tentunya vonis menurut kami ini rendah dari tuntutan, bahkan vonisnya ini terlampau rendah. Sehingga itu akan kami koordinasikan dengan pihak penuntut umum karena tadi masih menyampaikan pikir-pikir juga terkait menerima atau tidak gitu,” kata Yulisman. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp