Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Ambarawa Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang, Begini Modus Pelaku

×

Lapas Kelas II A Ambarawa Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang, Begini Modus Pelaku

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas II A Ambarawa
Beberapa barang bukti pil Yarindo yang diamankan dari pengunjung Lapas Kelas II A Ambarawa. (Foto: ist)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lapas Kelas II Ambarawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) berkat kejelian petugas.

Peristiwa ini terjadi di saat jam kunjungan kepada warga binaan lapas tengah berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025 lalu.

Dari penggalan upaya lenyelundupan ini, petugas Lapas Kelas II A Ambarawa mengamankan obat terlarang dari dua orang pengunjung warga binaan.

“Yaitu Ratusan butir pil Yarindo dari tangan seorang pengunjung lapas,” ungkap Kalapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Juli 2025.

BACA JUGA: BNN Jateng Temukan 5 Pengguna Narkoba Saat Razia Mendadak di Tempat Hiburan Malam Semarang

Menurutnya, upaya penyelundupan ini terungkap usi petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai barang yang pengunjung bawa.

Saat pemeriksaan di ruang terpadu satu pintu layanan penggeledahan barang, petugas layanan penggeledahan menemukan 300 butir pil jenis Yarindo.

Barang yang tidak boleh masuk ke dalam lingkungan lapas ini terkemas menjadi tiga bungkus yang tersamarkan dalam kemasan produk susu yang dua pengunjung bawa.

“Selanjutnya, kedua pengunjung berinisial RCB (23) dan MJ (58) kami amankan berikut obat terlarang yang coba mereka selundupkan ke dalam lingkungan lapas,” jelasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan