Keenam orang itu terdiri Kades Langenharjo, Kades Pondok, Kades Pandeyan dan Kades Parangjoro. Dua lainnya adalah Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya dan Cabup Sukoharjo, Etik Suryani.
Harir menyatakan, laporan tersebut telah diperkuat dengan bukti-bukti yang berhasil pihaknya kumpulkan. Mulai dari foto undangan, foto kegiatan, foto amplop, hingga video.
“Kami memiliki video rekaman kegiatan yang mana Bu Etik secara terang-terangan meminta dukungan masyarakat agar pada Pilkada memilih Andika-Hendi,” ujar dia.
BACA JUGA: Bawaslu Jateng Klaim Belum Terima Laporan Tim Hukum Andika-Hendi soal Mobilisasi Kades di Pemalang
Sementara itu, Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri Sianturi menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan tim hukum Luthfi-Yasin. Nantinya, Bawaslu Jawa Tengah akan melakukan kajian awal dalam tiga hari sejak laporan masuk.
“Tanggal 31 paling lama kami sampaikan kajian awal kami terkait persyaratan materiil dan formil, dan mengkaji jenis pelanggaran,” imbuh Budi. (*)
Editor: Farah Nazila