Ekbis

Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, DJP Jateng I Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi

×

Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, DJP Jateng I Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi memberikan sosialisasi aktivasi Coretax kepada awak media. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) pada 2026 mendatang dipastikan tidak bisa dilakukan tanpa akun Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi syarat mutlak agar wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara daring.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 tingkat aktivasi akun Coretax di wilayah Jawa Tengah I masih tergolong rendah. Yakni baru sekitar 30 persen dari total wajib pajak terdaftar.

“Kami terus mendorong wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Tahun depan seluruh pelaporan SPT wajib menggunakan sistem ini. Tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi, wajib pajak tidak akan bisa melaporkan SPT,” ujar Hutomo seusai sosialisasi aktivasi Coretax di Semarang, Senin, 23 Desember 2025.

Menurutnya, keterlambatan aktivasi berpotensi menimbulkan antrean layanan dan kendala teknis saat memasuki masa pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh pada awal 2026. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan.

BACA JUGA: Tiga Pengemplang Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp 11,1 Miliar

“Batas waktu pelaporan memang sampai Maret, tetapi jika aktivasinya terlambat dan berdampak pada keterlambatan lapor, tetap ada risiko sanksi administrasi. Lebih aman jika aktivasi sejak sekarang,” jelasnya.

Hutomo menegaskan, DJP telah menyiapkan layanan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses aktivasi.

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, nomor handphone aktif, serta alamat email yang valid.

“Email sangat penting karena akan digunakan untuk pengiriman kata sandi sementara, notifikasi sistem, hingga bukti penerimaan SPT. Kalau belum aktivasi Coretax, otomatis wajib pajak belum bisa masuk ke sistem,” katanya.

Selain wajib pajak orang pribadi, DJP Jawa Tengah I juga mendorong badan usaha untuk segera melakukan sinkronisasi data.

Pasalnya, dalam sistem Coretax, bukti potong pajak karyawan yang dibuat oleh pemberi kerja akan langsung masuk ke akun Coretax masing-masing karyawan.

“Dengan Coretax, data penghasilan dan bukti potong sudah otomatis terisi. Wajib pajak tinggal melengkapi data harta dan utang, lalu klik lapor. Sistem ini justru membuat pelaporan jauh lebih mudah dan minim kesalahan,” ujar Hutomo.

Untuk mempercepat penerapan sistem baru tersebut, DJP Jateng I terus menggencarkan sosialisasi kepada berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, pemberi kerja, aparatur sipil negara, TNI, Polri, hingga wajib pajak badan.

“Mereka menjadi sasaran utama sosialisasi agar ekosistem perpajakan digital ini berjalan serentak. Harapannya, pelaporan pajak ke depan semakin tertib, transparan, dan efisien,” tambahnya.

DJP berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan 2026 dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan berarti.

Langkah aktivasi akun Coretax DJP:

1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang opsi Wajib Pajak sudah terdaftar, lalu masukkan NPWP 16 digit
3. Isi alamat email dan nomor ponsel aktif yang terdaftar di DJP Online
4. Lakukan verifikasi identitas dan setujui pernyataan
5. Periksa email untuk menerima kata sandi sementara dari domain resmi pajak.go.id
6. Login kembali ke Coretax, ubah kata sandi dan buat passphrase
7. Aktivasi selesai dan akun siap digunakan untuk pelaporan SPT. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp