“Mungkin dilegalkan dengan pajak tetapi juga dibatasi jumlahnya. Soalnya thrifting udah lama dan kebetulan sudah menghidupi para UMKM kecil,” tegasnya.
BACA JUGA: Ramai Pelarangan Thrift Ilegal, Pengusaha Thrift: Kami Seperti Kambing Hitam Masalah Negara
Celvin menekankan bahwa banyak pelaku thrift menggantungkan hidup pada sektor ini. Jika thrifting dipangkas tanpa solusi berkelanjutan, kata dia, ribuan UMKM kecil akan harus memulai dari nol lagi.
Hal serupa juga tersampaikan oleh salah satu pelaku usaha thrift, Yohanes, pemilik toko Awawscnd di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.
Menurut Yohanes, kebijakan pelarangan thrift dinilai tidak relevan jika alasan utamanya adalah melindungi UMKM produk lokal.
“Dari tahun ke tahun selalu ada berita seperti ini. Kami pelaku thrift seperti jadi kambing hitam atas masalah negara yang tidak bisa membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi.
Ia berpendapat bahwa setiap jenis usaha memiliki pasar dan segmennya sendiri. “Kurang relevan kalau menghentikan thrift dengan dalih melindungi UMKM lokal. Semua usaha punya market sendiri,” kata Yohanes. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













