Jateng

Lebih dari 400 Karya, Warisan Seni Ki Narto Sabdho Belum Resmi Tercatat Hak Cipta

×

Lebih dari 400 Karya, Warisan Seni Ki Narto Sabdho Belum Resmi Tercatat Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Karya Ki Narto Sabdho
Guru besar FIB UNDIP, Prof. Dr. Dhanang Respati Puguh, M.Hum. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Maestro pedalangan Jawa, Ki Narto Sabdho, meninggalkan ratusan karya monumental dalam bidang karawitan dan pedalangan. Namun, hingga kini karya-karya tersebut belum pernah terdaftarkan secara resmi dalam perlindungan hak cipta.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof. Dr. Dhanang Respati Puguh, M.Hum, sekaligus ahli waris Ki Narto Sabdho, menyebut jumlah karya sang maestro diperkirakan lebih dari 400.

Angka itu merujuk pada dokumentasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terbit tahun 1996–1997 dalam empat jilid buku.

BACA JUGA: Minta Komisi A Kaji HAKI Karya Ki Narto Sabdo, Sumanto: Ahli Waris Harus Dapat Royalti

“Di dalam dokumentasi itu tercatat sekitar 400 karya, tapi sebenarnya masih banyak yang belum masuk. Estimasi saya, jumlah karya beliau bisa lebih dari itu,” ungkapnya kepada beritajateng.tv belum lama ini.

Meski produktif, Ki Narto Sabdho tak pernah menyoal hak cipta. Pada masa itu, sistem perlindungan hukum belum berkembang seperti sekarang. Karya-karyanya bebas pakai oleh kelompok karawitan maupun dalang lain, baik untuk pentas maupun rekaman.

“Beliau berkarya bukan untuk mengejar royalti, tapi demi kemajuan seni Jawa. Sistem yang berlaku waktu itu flat pay yakni sekali rekam, sekali bayar, tanpa menghitung cetakan berikutnya. Jadi, karya beliau bisa dimainkan siapa saja, bahkan untuk kepentingan komersial,” jelasnya.

Tak ada klaim hak cipta formal karya Ki Narto Sabdho

Setelah Ki Narto Sabdho wafat pada 7 Oktober 1985, keluarga tetap meneruskan sikap serupa. Tidak ada klaim hak cipta formal, meski ada pihak yang secara etis tetap meminta izin atau memberi tali asih ketika membawakan karya beliau.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan