Dengan modal besar dan strategi promosi agresif, mereka bisa menguasai pasar dan menyingkirkan travel berbasis umat.
“Jika dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil yang kolaps, tapi juga rantai ekonomi domestik seperti hotel syariah, katering halal, penerjemah, dan penyedia jasa berbasis TKDN bisa terancam,” ujarnya.
Selain itu, Zaky menyoroti ketidakjelasan definisi “penyedia layanan” dan mekanisme “sistem informasi kementerian” dalam UU baru.
Hal ini bisa membuka peluang bagi platform global menjual paket umrah tanpa pengawasan pemerintah.(*)





