Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Lengkapi Bukti Kecurangan Sukoharjo, Tim Hukum Luthfi-Yasin Serahkan Data 13 Saksi

×

Lengkapi Bukti Kecurangan Sukoharjo, Tim Hukum Luthfi-Yasin Serahkan Data 13 Saksi

Sebarkan artikel ini
tim hukum Luthfi-Yasin pelanggaran pemilu
Tim hukum Luthfi-Yasin menyerahkan data 13 saksi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu, 3 November 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Luthfi-Yasin) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Sabtu, 3 November 2024.

Kedatangan tim hukum Luthfi-Yasin tersebut kali ini untuk melengkapi bukti dan syarat seperti permintaan Bawaslu Jawa Tengah.

Sebelumnya, tim hukum Luthfi-Yasin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.

“Kegiatan hari ini kami fokuskan pada melengkapi syarat-syarat yang Bawaslu minta, yaitu mengenai syarat formil. Kami sudah menyerahkan seluruh berkas yang di butuhkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Luthfi-Yasin, Moh Harir kepada awak media.

Harir mengatakan, kehadirannya ini bertujuan untuk melengkapi berbagai persyaratan formil untuk kasus yang menyeret Cabup Sukoharjo, Etik Suryani, Camat Grogol dan sejumlah kepala desa.

BACA JUGA: Pengamat Politik Unika soal Jokowi Dukung Luthfi-Yasin: Eman-eman Kalau Harus Ikut Bertarung

Ia menyampaikan, ada data dari 13 saksi yang telah pihaknya serahkan. Yakni informasi lengkap mengenai pihak terlapor, seperti alamat, nomor telepon, dan identitasnya.

“Data sudah lengkap semua, dan kami juga mengapresiasi Bawaslu yang sejauh ini menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan kami,” ujar Harir.

Laporan tim Luthfi-Yasin masih proses evaluasi, hasil akan diputuskan dalam 24 jam

Lebih jauh, dengan pelengkapan bukti hari ini, Harir berharap agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan dari pihaknya. Sebab menurutnya, indikasi politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara merupakan pelanggaran yang fatal dan bisa di hukum pidana.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan