Kendati persyaratan resmi untuk BSU 2026 belum ԁirinci, ketentuan pada tahun sebelumnya dapat menjadi acuan awal. Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ԁibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.
3. Memiliki batasan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
BACA JUGA: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 Cair Lagi? Update Informasi Lengkapnya Berikut
Cara Cek Status Kepesertaan BSU
Sambil menunggu rincian resmi, pekerja dapat memantau status kepesertaan jaminan sosial melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Situs Resmi
- Kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU” pada halaman utama.
- Masukkan data diri yang ԁiminta, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, serta rekening bank penyalur.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status verifikasi penerima BSU.
2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO di ponsel pintar, lalu lakukan registrasi atau login.
- Pada halaman utama, gulir layar ke bagian bawah.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” untuk memuat informasi status penerimaan bantuan.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan. Namun, merujuk pada jadwal kuartal keempat, dana BSU 2026 ԁiproyeksikan mulai cair pada periode Oktober hingga Desember 2026. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





