“Kini untuk bisa masuk ke Katalog Elektronik itu sangat mudah, dengan dua tahap yaitu dengan mendaftar kemudian melengkapi persyaratan maka sudah bisa ikut terlibat dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah. Semudah itu, pelaku usaha di daerah bisa masuk ke Katalog Elektronik,” kata Kepala LKPP RI tersebut.
Di sisi lain, Hendi juga menegaskan perlunya komitmen dan kerja keras bersama seluruh pihak untuk belanja dan menggunakan PDN. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pangsa pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan akan mendorong pelaku usaha lokal di Kabupaten Klaten untuk menayangkan produknya ke katalog elektronik. Dengan begitu harapannya pelaku usaha lokal di Kabupaten Klaten dapat tumbuh dan ikut serta dalam proyek pemerintah. (Ak/El)





