SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan mahasiswa Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang mendatangi Polda Jawa Tengah, Rabu siang, untuk menanyakan perkembangan kasus kematian dosen mereka, Dwinanda Linchia Levi.
Dosen muda Fakultas Hukum tersebut tewas dalam keadaan tanpa busana di lantai kamar sebuah kostel di Semarang, dan hingga kini kasusnya masih belum menemukan titik terang.
Dengan membawa spanduk bertuliskan Justice for Levi, para mahasiswa diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar. Mereka meminta penjelasan resmi terkait proses penyelidikan yang masih berjalan.
Polda Jateng menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian Levi masih berlangsung. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang perwira polisi berpangkat AKBP bernama Basuki, yang dugaan kuat merupakan teman dekat korban dan berada di kamar saat Levi di temukan tewas.
Polisi berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Sementara itu, mahasiswa UNTAG menyatakan kedatangan mereka ke Polda Jateng bertujuan untuk mendapatkan perkembangan terbaru. Karena mereka menilai kematian dosen mereka penuh kejanggalan, terutama karena adanya seseorang yang bersama korban saat kejadian.
BACA JUGA: Protes Julukan ‘Lumbung Pangan Nasional’, Petani Jateng Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi
Perwakilan mahasiswa Untag Semarang Antonius Fransiskus Polu menyampaikan bahwa telah memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas fisik berlebih yang dugaannya menyebabkan pecahnya pembuluh darah jantung korban.
“Siang hari beliau sempat periksa. Beliau punya riwayat darah tinggi. Ketika kembali ke indekos, ada aktivitas berlebih yang menyebabkan jantungnya pecah. Yang menjadi kejanggalan, saat penemuan, posisi beliau tergeletak tanpa busana,” ujar Frans di Mapolda Jawa Tengah, Rabu 19 November 2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa polisi masih mendalami berbagai temuan dalam kasus tersebut.
“Kami sedang berproses. Temuan pasti akan kami sampaikan. Polisi menggali keterangan saksi, ahli, maupun petunjuk lain. Proses ini tidak bisa selesai satu-dua hari,” kata Kombes Artanto.
Artanto menyatakan bahwa kepastian kepada publik akan pihaknya berikan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan setelah gelar perkara yang menghadirkan pengawas internal dan eksternal. Termasuk pendamping hukum atau perwakilan keluarga.
Gabung ke Saluran













