Berdasar audit BPKP Jawa Tengah kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp625.457.450.
Dugaan Korupsi KunKer Fiktif
“Yang paling bertanggung jawab pada saat itu beliau. Apakah ada perkambangan lain kita lihat perkembangannya sejauh mana,” ujarnya.
Tim penyidik, kata Haris, akan segera melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan.
“Setelah penetapan tersangka ini, tim nanti akan membuat surat pemanggilan kepada tersangka. Apakah kemungkinan akan kita tahan, itu nanti normatif tidak menutup kemungkinan,” ungkapnya.
Kasi intel Kejari Blora, Jatmiko, menambahkan, dalam kasus ini, tersangka BS sudah mengembalikan uang terkait kerugian negera tersebut.
“Sudah mereka kembalikan. Tapi perlu digarisbawahi, dikembalikan pada saat proses penyidikan,” tutupnya.
Terpisah saat reporter beritajateng menghubungi melalui sambungan WhatsApp BS juga membenarkan penetapan ia sebagai tersangka dugaan kasus Kunker fiktif tersebut. “,Ya, mas”, jawabnya singkat. (*)
Editor: Elly Amaliyah