Hukum & Kriminal

Mantan Pejabat PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan

×

Mantan Pejabat PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan

Sebarkan artikel ini
Kotak Amal Masjid || polisi malak // solo
Ilustrasi pencurian. (ant)

SOLO, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi drainase di sekitar Stadion Manahan. Proyek yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo tahun 2019 ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah AN, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia yang menjadi penyedia jasa untuk proyek tersebut.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai pengerjaan drainase di kawasan Stadion Manahan bermasalah.

BACA JUGA: Asah Kreativitas hingga Logika, Pemkot Solo Luncurkan Edublox, Ekskul Roblox Khusus Siswa SMP

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Kejari Solo kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan. Hal itu untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya penyimpangan sejak tahap awal, baik dari sisi spesifikasi, volume pekerjaan, maupun kualitas pengerjaan yang tidak sesuai kontrak,” jelas Supriyanto pada Senin, 29 September 2025.

Penyimpangan dan Kerugian Negara

Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4,5 miliar ini dugaan kuat tidak hanya gagal memenuhi standar kualitas, tetapi juga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. Ada tiga bentuk penyimpangan, yaitu:

  1. Spesifikasi Pekerjaan: Jauh di bawah standar yang telah ada dalam kontrak.

  2. Volume Pekerjaan: Tidak sesuai dengan yang tersepakati.

  3. Kualitas Pekerjaan: Hasil pengerjaan yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. AN kini dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo. Sementara HMD dikenakan penahanan kota mengingat faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman pidana yang berat. Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masih Lanjutkan Penelusuran Aliran Dana Korupsi

Meski sudah ada tersangka, Kejari Solo masih terus menelusuri dugaan aliran dana korupsi yang terjadi dalam proyek ini.

BACA JUGA: Manajemen Persis Solo Klarifikasi Isu Keterlambatan Gaji Pemain, Janji Segera Tuntaskan

Penyidik menduga bahwa keuntungan terbesar dari praktik korupsi ini di nikmati oleh pihak kontraktor. Namun, hingga kini, belum ada aset yang berhasil di sita untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami masih melakukan asset tracing untuk memastikan aliran dana hasil korupsi ini. Proses ini terus kami dalami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan pemulihan kerugian negara,” tambah Supriyanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp