Selain itu, bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan oleh seluruh warga negara yang memiliki hak atas rumah, gedung, atau kantor, serta satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: 9 Ide Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa, Bapak-Ibu Merapat!
Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan bendera kepada warga yang kurang mampu agar mereka bisa ikut merayakan momen bersejarah ini.
Pengibaran bendera tidak hanya terbatas pada 17 Agustus saja, tetapi juga pada hari-hari besar nasional lainnya atau pada peristiwa penting.
Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan dan rasa cinta kepada tanah air serta untuk menyemarakkan semangat kemerdekaan di seluruh penjuru negeri.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita turut serta dalam menjaga dan merayakan kemerdekaan Indonesia dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Mari kita bersama-sama mengibarkan bendera merah putih dan merayakan kemerdekaan dengan penuh kebanggaan. (*)