“Pada pagi hari setelah waktu sahur sampai dengan waktu buka puasa agar tidak secara terbuka memperdagangkan dan menyajikan makanan, minuman, dan sejenisnya di tempat umum,” katanya melalui sambungan telepon.
Wiwin juga menegaskan, seluruh pengusaha serta pengelola tempat hiburan dan usaha pariwisata wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan surat edaran Bupati Semarang ini. Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran ini akan ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Video Pemkot Semarang Batasi Jam Buka Tempat Hiburan selama Ramadan
Atas terbitnya surat edaran ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpo PP dan Damkar) Kabupaten Semarang serta instansi terkait (TNI/Polri). Hal itu baik untuk melaksanakan sosialisasi, monitoring, pengawasan, dan pembinaan.
Demikian pula para camat di Kabupaten Semarang mesti meneruskan surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya. Yakni, melalui kepala desa/lurah dan perangkat di tingkat RT/RW.
“Sedangkan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa kami imbau agar tidak secara terang-terangan makan atau minum dan merokok di tempat umum. Yang mana berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi