SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) mengakui jika dana operasional yang berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda merupakan tradisi sejak walikota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi.
“Justru Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, kejaksaan,” kata Mbak Ita.
Hal itu ia sampaikan saat pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu, 23 Juli 2025.
“Tidak ada ini corat coret Rp 800juta, Rp 300juta di kertas HVS, tidak ada,” bantah dia.
Menurut dia, kala itu Indriyasari menyebut uang operasional itu juga diberikan sejak walikota sebelumnya.
Istri Alwin Basri tersebut mengaku tidak pernah menuliskan nominal sebesar Rp300 juta untuk tambahan operasional. Besaran nominal Rp300 juta Indriyasari berikan dan sudah berkali-kali di tawarkan kepadanya.
BACA JUGA: Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M
Terdakwa juga mengakui empat kali menerima tambahan uang operasional yang diberikan setiap tiga bulan itu.
“Iin empat kali menawarkan ke saya dan menyebut ini uang operasional walikota seperti pak Hendi,” kata Mbak Ita.
Dia mengakui memang sengaja memanggil Binawan, pegawai Bapenda untuk menjadi saksi bahwa pengembalian uang iuran kebersamaan ke Bapenda.
Total uang tambahan operasional yang diterima sebesar Rp1,2 miliar pada kurun waktu akhir tahun 2022 hingga 2023.
Terhadap uang-uang tersebut, Mbak Ita telah mengembalikan kepada Indriyasari dalam dua tahap.
“Saya ingat, uang saya ada di dalam brangkas. Karena uang saya dan Pak Alwin terpisah. Pak Alwin tidak pernah menyampaikan bahwa menerima uang Bapenda, baru saat Binawan susah di hubungi, saat itulah saya baru tau bahwa pak Alwin menerima uang juga. Kemudian minta di fasilitasi ketemu,” tuturnya.