SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya 25 warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) untuk mendapatkan keringanan nilai tebus sertifikat rumah mereka menemui ‘jalan buntu’.
Manajemen baru PT Agung Citra Khasthara (ACK) menolak beberapa usulan warga yang keberatan dengan nilai tebus sertifikat. Serta harus mereka lunasi dalam jangka waktu satu tahun.
Meski Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah mediasi, pertemuan antara perwakilan warga Punsae dengan manajemen itu tetap tidak menghasilkan solusi.
“Mediasi hari ini tidak menghasilkan apa-apa,” ungkap Diah Ayu (50), salah seorang warga Punsae, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, warga yang meminta keringanan nilai tebus ini, sebenarnya telah melunasi pembelian rumah bersubsidi di Punsae, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Namun sertifikat rumah yang seharusnya sudah di serahkan kepada warga ternyata manajemen lama PT ACK di BTN gunakan dan kini sedang berproses hukum.
“Sehingga warga terpaksa harus menebus sertipikat yang semestinya sudah menjadi haknya, karena telah membayar lunas,” ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA: Tanggapi Kuasa Hukum Terdakwa Billy Murwantioko, Ini Kata Manajemen Baru Perum Punsae Ungaran
Sesuai surat kesepakatan bersama (SKB) yang sebelumnya, manajemen baru PT ACK bersedia membantu 50 persen dari besaran penebusan sertifikat.
Namun nilai tebus yang menjadi beban warga dianggap masih cukup memberatkan. Karena mereka hanya diberikan waktu satu tahun untuk melunasinya.
Sementara besaran nilai tebus tersebut berkisar Rp 40 juta hingga Rp 80 juta per sertifikat. Hal tersebut tergantung tipe dan luas bangunan rumahnya.
Sehingga, dalam mediasi ini warga memohon kebesaran hati manajemen baru Punsae untuk memberikan keringanan dan kelonggaran kepada warga untuk melunasi nilai tebus.