SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja media Suara Merdeka dengan manajemen perusahaan belum menemukan titik temu. Mediasi tripartit ketiga yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Senin, 26 Januari 2026 kembali berakhir buntu.
Kondisi tersebut membuat para pekerja memastikan akan melanjutkan perjuangan hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi menuntut pemenuhan hak normatif yang ternilai belum terpenuhi sejak bertahun-tahun lalu.
“Kami belum sepakat karena perusahaan belum mau mengakomodir tuntutan kami,” ujar salah satu pekerja, Sumarlan, usai pertemuan tripartit.
Dalam perselisihan ini, lima pekerja Suara Merdeka mengajukan empat tuntutan utama, yakni, pemenuhan kekurangan upah beserta denda sejak 2019 hingga 2025. Pembayaran kekurangan THR berikut dendanya untuk periode yang sama.
BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis
Pengaktifan kembali kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pengembalian pembayaran upah dari 55 persen menjadi 100 persen sesuai UMK tahun berjalan.
Pada tripartit terakhir, mediator huhungan industrial mencoba menyandingkan perhitungan upah versi pekerja dan perusahaan. Berdasarkan simulasi mediator, total hak upah dalam kurun enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp247,4 juta per pekerja.
Namun dalam praktiknya, jumlah yang pekerja terima masih jauh dari hitungan tersebut. Sumarlan mengaku hanya menerima sekitar Rp121,5 juta, sehingga terdapat selisih kekurangan Rp125,8 juta jika mengacu pada UMK. Sementara pihak perusahaan menyatakan telah membayar Rp167,5 juta.
Belum Ada Kesepakatan
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang, Yudha Andri Yanto, membenarkan bahwa mediasi terakhir belum menghasilkan kesepahaman.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak, tetapi sampai akhir pertemuan belum bisa disatukan sehingga tidak tercapai kesepakatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, perusahaan baru menyanggupi pembayaran kekurangan THR secara normatif tanpa denda, dengan nominal sekitar Rp10 juta per pekerja. Yang mana rencananya dibayarkan sebelum Ramadan tahun ini.
Sementara untuk kekurangan upah, hasil simulasi Dinas Tenaga Kerja menunjukkan angka sekitar Rp100 juta per pekerja, meski perusahaan mengklaim kekurangan hanya sekitar Rp79 juta.
Pendamping hukum pekerja dari LBH Semarang, Amandela Andra Dynalaida, menilai tawaran perusahaan belum mencerminkan pemenuhan hak sesuai ketentuan undang-undang.
“Dari empat tuntutan, perusahaan baru bersedia memenuhi kekurangan THR itu pun tanpa denda. Angkanya masih sangat jauh dari tuntutan pekerja,” tegasnya.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies-Cak Imin Ingin Gaet Basis NU, BRIN: PDIP Tak Perlu Strategi Khusus untuk Raih Suara NU
Ia menambahkan, pihak pekerja masih membuka ruang penyelesaian sebelum perkara masuk ke PHI, sepanjang perusahaan menunjukkan itikad baik.
“Jika tidak, kami siap menempuh jalur PHI,” ujarnya.
Perusahaan Klaim Force Majeure
Di sisi lain, kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto, menyebut kebijakan pembayaran upah 55 persen berlangsung dalam kondisi force majeure saat pandemi Covid-19.
“Perusahaan menilai pengambilan kebijakan itu agar tidak terjadi PHK. Tawaran pembayaran kekurangan THR sekitar Rp10 juta adalah bentuk itikad baik,” katanya.
Ia juga menyatakan perusahaan saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sulit dan menunggu terbitnya surat anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, yang perkiraannya keluar dalam waktu sekitar 10 hari ke depan. (*)
Editor: Farah Nazila





