Kesehatan

Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, 41 Obat Tradisional Ini Disita BPOM

×

Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, 41 Obat Tradisional Ini Disita BPOM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi obat-obatan. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi obat-obatan. (Pexels/Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Dalam pengawasan intensif periode November–Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk obat tradisional ilegal yang terbukti mengandung zat kimia berisiko tinggi bagi kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk ilegal dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, BPOM kembali mendapati sembilan produk bermasalah dari 1.836 sampel.

“Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO dinyatakan ilegal. Mayoritas tidak memiliki izin edar (TIE) dan sebagian mencatut Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif,” tegas Taruna.

BACA JUGA: BPOM Tarik 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Termasuk Pinkflash

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat secara ilegal.

Daftar Bahan Kimia Berbahaya yang Ditemukan BPOM

BPOM mengungkap sejumlah zat kimia obat yang paling sering dicampurkan secara ilegal dalam produk herbal dan suplemen. Berikut daftarnya:

1. Obat Kuat dan Peningkat Stamina Pria

Produk herbal dengan klaim meningkatkan vitalitas pria paling banyak tercemar zat:

  • Sildenafil

  • Tadalafil

  • Vardenafil HCl

Zat-zat ini seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter karena berisiko memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian mendadak.

2. Obat Pegal Linu dan Nyeri

Pada produk dengan klaim meredakan pegal linu, BPOM menemukan kandungan:

  • Parasetamol

  • Deksametason

Penggunaan deksametason tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan hormonal, osteoporosis, hingga penurunan daya tahan tubuh.

3. Obat Pelangsing

BPOM mendeteksi produk pelangsing yang mengandung:

  • Sibutramin

  • Bisakodil

Sibutramin telah dilarang di banyak negara karena meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Sementara bisakodil yang digunakan tanpa kontrol dapat menyebabkan gangguan pencernaan serius.

4. Obat Penggemuk Badan

Pada produk penggemuk badan, BPOM menemukan:

  • Siproheptadin

Zat ini merupakan antihistamin yang memiliki efek samping kantuk berat hingga gangguan saraf bila orang gunakan sembarangan.

5. Produk Klaim Atasi Gejala Kencing Manis

Yang paling mengkhawatirkan, BPOM menemukan penggunaan:

  • Glibenklamid

Glibenklamid adalah obat keras untuk penderita diabetes yang hanya boleh dikonsumsi sesuai resep dokter. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan, zat ini dapat menyebabkan hipoglikemia berat, pingsan, bahkan kematian.

Jaringan Peredaran Ilegal Lintas Negara

BPOM juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait temuan serupa di Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru. Fakta ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi produk ilegal lintas negara yang terorganisir.

Risiko Kesehatan yang Mengancam

Penggunaan bahan kimia obat secara tersembunyi dalam produk herbal sangat berbahaya karena konsumen tidak mengetahui dosis maupun interaksi obat yang terjadi. Dampaknya bisa meliputi:

  • Gangguan kardiovaskular

  • Gangguan penglihatan

  • Kerusakan organ hati dan ginjal

  • Gangguan hormonal

  • Risiko kematian mendadak

BPOM Imbau Masyarakat Terapkan “Cek KLIK”

Untuk mencegah menjadi korban, BPOM mengajak masyarakat menerapkan budaya Cek KLIK sebelum membeli produk obat atau suplemen:

  • Cek Kemasan

  • Cek Label

  • Cek Izin Edar

  • Cek Kedaluwarsa

BACA JUGA: Heboh Dokter Hewan di Magelang Tawarkan Terapi Sekretom Ilegal untuk Awet Muda, BPOM Ungkap Modusnya

Masyarakat dapat memverifikasi nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

Jika menemukan dugaan produk ilegal, masyarakat bisa melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor Balai POM terdekat. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp