Cek FaktaPeristiwa

Menghebohkan! Ini Daftar Kecelakaan Maut di Ngaliyan serta Penyebabnya

×

Menghebohkan! Ini Daftar Kecelakaan Maut di Ngaliyan serta Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kecelakaan. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi kecelakaan. (Pexels/Pixabay)

3. Kecelakaan truk aki di Ngaliyan pada Februari 2021

Kecelakaan ini melibatkan truk tronton bermuatan aki, dengan dua mobil dan dua sepeda motor. Insiden ini menyebabkan satu pengendara motor tewas dan empat orang mengalami luka-luka.

Kecelakaan beruntun terjadi di Tanjakan Silayur, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang. Kecelakaan ini terjadi pada Pada 25 Februari 2021, sekitar pukul 17.15 WIB.

4. Kecelakaan truk Ngaliyan pada Desember 2016

Terjadi sebuah kecelakaan di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Semarang, 20 Desember 2016. Truk dengan nopol AD 1314 QG menabrak tiga sepeda motor saat melaju turun di ruas jalan tersebut.

Truk ini datang dari arah atas tanjakan Silayur lalu turun tidak terkendali. 

Akibatnya, truk keluar dari jalurnya dan menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan.

BACA JUGA: Kecelakaan Akibat Truk Muatan Berlebih? Dishub Jateng Janji Tingkatkan Pengawasan

Hal yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kawasan Ngaliyan rawan kecelakaan?

Kawasan Ngaliyan, khususnya tanjakan atau turunan Silayur memiliki kontur jalan yang cukup curam. Sering terjadi kecelakaan di lokasi ini.

Kasus yang sering muncul akibat truk kehilangan kendali pengereman. Rem menjadi blong saat berada di turunan. Risiko kecelakaan juga dialami kendaraan bongsor tersebut saat tidak kuat menanjak.

Terlebih, sering terjadi pelanggaran lalu lintas, oleh oknum sopir kendaraan bemuatan besar. Faktanya, di sekitar Jalan Prof. hamka, Ngaliyan, sebenarnya telah diberikan rambu khusus.

Larangan truk lewat dari pagi

Rambu ini melarang truk bermuatan mulai dari 8 ton ke atas untuk lewat dari pagi sampai malam. Truk baru boleh lewat mulai pukul 23.00 – 04.00 WIB.

Pakar Transportasi Semarang, Djoko Setijowarno, menilai kurangnya pengawasan terhadap aturan operasional kendaraan berat menjadi salah satu penyebab utama. Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan waktu bagi truk melintas.

“Truk masih dilarang lewat di jalur ini, diizinkan jam 22.00-05.00. Polisi harus ikut bertanggung jawab kenapa membiarkan truk beroperasi di luar ketentuan jam,” ungkap Djoko saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 22 November 2024.

Ia pun menyoroti kinerja para Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penerapan aturan ini. Menurutnya, pembiaran terhadap truk yang melanggar jam operasional menunjukkan lemahnya pengawasan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan