Hukum & Kriminal

Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya

×

Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya

Sebarkan artikel ini
Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Dilaksanakan 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui
Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri menyampaikan pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi.(Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri menyampaikan pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Tangis keduanya pecah saat menyampaikan pleidoi masing-masing.

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam pembelaannya, Mbak Ita menekankan pleidoi itu bukan untuk menghindari tanggung jawab dari apa yang ia perbuat.

“Saya berasal dari keluarga yang sederhana. Ayah saya berprofesi sebagai pegawai BUMN dan Ibu saya pengusaha. Saya anak pertama dari lima bersaudara, saya dipenuhi dengan visi yang tinggi, dididik menjadi orang yang mandiri sampai sekarang. Artinya saya tidak tergantung dengan suami. Bahkan saya tidak pernah meminta uang dari suami,” kata dia.

Mbak Ita menitikan air mata saat menjelaskan latar belakang keluarganya itu. Beberapa kali ia tampak menyeka air matanya yang tumpah saat membacakan pleidoi.

Selama menjabat sebagai Wakil Walikota dan Walikota Semarang, ia selalu berjuang keras agar Kota Semarang tidak hanya menjadi kota administratif, tetapi juga destinasi wisata nasional hingga mendapatkan penghargaan Internasional.

“Saya ingin masyarakat Kota Semarang menjadi masyarakat yang sejajar dengan masyarakat kota lainnya,” terangnya.

BACA JUGA: Fakta Persidangan, Ini Alasan Mbak Ita Kembalikan Iuran Kebersamaan ke Bapenda

Singgung pencapaian selama menjabat walikota Semarang

Dalam pleidoinya, Mbak Ita juga mengulas sederet capaian yang ia raih selama menjabat walikota. Mulai dari penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, hingga penanganan banjir dan rob yang ia klaim hanya menyisakan genangan 3 persen. Ia juga mengatakan telah meraih puluhan penghargaan nasional hingga internasional selama menjabat.

“Saya hanya ingin memberi gambaran bahwa saya juga melakukan hal-hal yang penting untuk bangsa dan negara serta masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Mbak Ita mengaku merasa dicitrakan sebagai pelaku kejahatan luar biasa tanpa mempertimbangkan pengabdian dan prestasi yang pernah ia berikan untuk Kota Semarang.

“Saya sudah dicap sebagai orang yang sangat luar biasa melakukan kejahatan, tanpa pernah ada kebaikan sedikitpun yang telah saya berikan kepada masyarakat. Digambarkan seolah-olah kemarau setahun sirna oleh hujan sehari,” tutur Mbak Ita sambil menahan tangis di hadapan Majelis Hakim, Gatot Sarwadi.

Mbak Ita menyebut kasus yang menjeratnya tidak bisa dilepaskan dari konstelasi politik menjelang Pilkada 2024. la mengaku elektabilitasnya saat itu tertinggi dan sempat diminta oleh partainya untuk maju kembali.

Meski sempat diperingatkan banyak pihak untuk mundur, ia mengaku tetap maju karena mendapat penugasan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Namun setelah berstatus tersangka, ia memutuskan mundur dari pencalonan.

“Saat itu juga saya langsung menyampaikan agar kepada Ibu Megawati (Ketum PDIP) bahwa saya tidak jadi mencalonkan dan siap untuk tidak mendapatkan rekomendasi,” ungkapnya.

“Ini yang mungkin masyarakat tidak tahu, seolaholah karena saya tersangka saya tidak dapat rekomendasi. Tetapi sebenarnya  Ibu tetap meminta saya untuk maju tetapi saya tahu diri sehingga saya tidak mau maju menjadi calon wali kota,” lanjutnya.

la juga membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan proyek penunjukan langsung (PL) yang menjadi objek perkara. Menurutnya, sebagai Wali Kota, ia tidak mengetahui detail teknis di lapangan karena tidak memiliki wakil pada saat itu dan terlalu banyak beban pekerjaan.

BACA JUGA: Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M

Tegaskan tak pernah memeras uang iuran Bapenda Kota Semarang

Terkait uang iuran pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita menegaskan tidak pernah memeras atau meminta apapun. la menyebut, uang tersebut justru di berikan tanpa ia ketahui sebelumnya dan telah di kembalikannya.

“Buat apa saya memeras? Kalau saya memeras, kalau saya tahu terkait dengan jumlah iuran, mbok iya saya minta semua. Karena pada saat itu saya tidak tahu, tahu-tahu dia datang sendiri. Karena saya tidak akrab, saya tidak dekat dengan Kepala Bapenda,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mbak Ita juga menyebut jika rumah dinas dan tempat tinggal pribadinya terpisah dengan suaminya. Hal ini menepis anggapan jika keduanya selalu bersama dalam setiap kegiatan yang menjadi sorotan KPK.

“Suami saya melakukan kegiatan-kegiatan sampai saat penggeledahan oleh KPK itu kamar tidur, ruang meetingnya di jalan Bukit Duta nomor 10. Sedangkan saya, saya tidur, beraktivitas, menerima tamu, di Bukit Duta nomor 12,” urainya.

Mbak Ita menegaskan ia tidak seharusnya sendirian menghadapi jeratan hukum dalam perkara ini. la menyoroti masih bebasnya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pemberi dana yang menurutnya turut terlibat namun tidak berstatus tersangka.

“Ini artinya apa? Apakah memang hanya berhenti di sini? Kenapa teman-teman ASN satu pun tidak ada yang KPK proses? Contohnya Rachmat Djangkar dan Martono yang memberikan uang kepada suami saya, bukan saya, menjadi tersangka. Tetapi ASN sebagai penyelenggara negara tidak ada satu pun yang di jadikan tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbak Ita: Tuntutan Terlalu Berat, Terdakwa Telah Sepuh

Menurutnya, dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap ASN yang disebut dalam berkas perkara hanya dilakukan oleh Inspektorat, bukan lembaga penegak hukum. la pun mempertanyakan kenapa tidak ada langkah tegas dari KPK.

“Banyak dari saksi hanya katanya, katanya. Tidak ada bukti tertulis, tidak ada nota tertulis dari saya. Tidak ada arahan dari saya. Tapi kenapa saya di perlakukan seperti ini?” ujarnya.

Mbak Ita pun berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan konteks politik yang melatarbelakangi kasusnya. Ia menyebut selama menjabat selalu berusaha berbuat baik dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.

“Saya menyadari dan mengakui sebagai manusia, saya ada kesalahan dan juga kesilapan yang saya lakukan serta perbuatan yang merugikan pihakpihak lain,” jelasnya.

“Tidak seperti terdakwa lain yang minta dibebaskan, saya minta hukuman yang seringan-ringannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atau kekhilafan saya,” lanjutnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp